Berita  

Pj Kades Nonggunong Pertanyakan Surat Pencabutan Laporan: Saya Tidak Pernah Dimediasi dengan Tiga Tersangka

Foto: Ilustrasi PJ Kades Nonggunong

Sumenep, detik1.id // Polemik pencabutan laporan yang berkaitan dengan pembebasan tiga tersangka di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Penjabat (Pj) Kepala Desa Nonggunong, Heri Normansyah, mempertanyakan keabsahan surat pencabutan laporan yang disebut-sebut memuat tanda tangannya.

Heri Normansyah mengaku tidak pernah dipertemukan ataupun dilibatkan dalam proses mediasi dengan tiga tersangka, yakni Nur Faizel Jaya, Sirajuddin, dan Misu. Karena itu, ia mempertanyakan dasar penerbitan surat pencabutan laporan tersebut oleh penyidik Satreskrim Polresta Sumenep.

Menurut Heri, kejanggalan yang ia persoalkan bukan hanya terkait proses pencabutan laporan, melainkan juga pencantuman tanda tangan atas namanya dalam surat tersebut, sementara dirinya mengaku tidak pernah mengikuti mediasi sebagaimana yang dipersoalkan.

“Ini aneh dan janggal, Mas. Saya tidak pernah dipertemukan dengan tiga tersangka, yaitu Nur Faizel Jaya, Sirajuddin, dan Muhammad Risu. Namun, kenapa ada surat pencabutan laporan yang mencantumkan tanda tangan saya?” ujar Heri Normansyah.

Ia menegaskan, persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat, khususnya terkait prosedur penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Heri meminta agar proses penerbitan surat pencabutan laporan itu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk siapa yang mengajukan, bagaimana prosesnya berlangsung, serta bagaimana tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut diperoleh.

“Saya hanya ingin persoalan ini jelas dan terang benderang. Siapa yang bermain-main dengan hukum ini? Kalau memang ada prosedur yang harus dilalui, semuanya harus dilakukan secara benar dan transparan,” tegasnya.

Menurutnya, penegakan hukum harus mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap dokumen yang digunakan dalam proses penanganan perkara, kata dia, semestinya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Dandim 0827/Sumenep Kunjungi Pulau Sapudi, Tinjau Pembangunan Pos Ramil

Polemik ini pun memunculkan pertanyaan mengenai proses administrasi pencabutan laporan yang menjadi dasar pembebasan ketiga tersangka. Untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya, diperlukan klarifikasi dari pihak penyidik Satreskrim Polresta Sumenep mengenai prosedur penerbitan surat tersebut dan kebenaran tanda tangan yang dipersoalkan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Satreskrim Polresta Sumenep mengenai tudingan dan pertanyaan yang disampaikan Heri Normansyah. Klarifikasi dari pihak kepolisian diperlukan agar persoalan ini dapat terungkap secara objektif dan berimbang.