Dinilai Janggal dan Minim Transparansi, Proyek Rehabilitasi MTs Darul Ulum Situbondo Dilaporkan ke Inspektorat

Ket. Foto Benny Hartono Bersama Staf Inspektorat Situbondo

Situbondo, detik1.id // Pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung Madrasah Tsanawiyah (MTs) Darul Ulum yang berlokasi di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Situbondo. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Benny Hartono yang menduga adanya sejumlah kejanggalan serta potensi pelanggaran prinsip tata kelola keuangan negara.

Dalam laporannya, Benny mengungkapkan sejumlah fakta di lapangan yang dinilai mencolok. Ia menyebutkan bahwa MTs Darul Ulum saat ini hanya memiliki sekitar lima orang siswa, sementara jumlah tenaga pendidik mencapai sepuluh orang. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara dalam proyek rehabilitasi gedung sekolah tersebut.

“Pelaksanaan proyek ini perlu diuji dari sisi efektivitas. Bagaimana mungkin sekolah dengan jumlah siswa yang sangat minim justru memperoleh alokasi rehabilitasi beberapa ruang kelas? Apakah ini benar-benar berdasarkan kebutuhan riil atau sekadar penyerapan anggaran?” ujar Benny dalam keterangan tertulisnya.

Selain persoalan urgensi, Benny juga menyoroti tidak ditemukannya papan nama proyek di lokasi pekerjaan. Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Ketiadaan papan informasi proyek menyebabkan masyarakat tidak dapat mengetahui secara jelas sejumlah informasi penting, antara lain: Sumber anggaran (APBN atau APBD), Nilai kontrak dan volume pekerjaan, Identitas pelaksana proyek, serta jangka waktu pelaksanaan kegiatan.

Lebih lanjut pria asal Bondowoso ini mencatat bahwa pelaksanaan proyek dimulai pada akhir tahun anggaran 2025 dan berlanjut hingga awal tahun 2026. Pola pengerjaan yang terkesan “kejar tayang” di penghujung tahun anggaran tersebut dikhawatirkan berdampak pada kualitas bangunan serta akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan.

Laporan pengaduan tersebut didasarkan pada sejumlah landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Baca Juga:
Badai Cukai di Tanah Madura: KPK dan Mabes Polri Bidik Gurita Rokok Ilegal

Benny menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang guna mencegah potensi kerugian negara. Ia secara resmi meminta Inspektorat Kabupaten Situbondo selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk tidak hanya melakukan klarifikasi administratif, tetapi juga melaksanakan audit investigatif.

“Kami meminta Inspektorat menelusuri sumber dana dan mekanisme perencanaannya secara menyeluruh. Audit lapangan perlu dilakukan untuk memastikan apakah proyek ini benar-benar memberikan manfaat bagi publik atau justru berpotensi menjadi celah penyimpangan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menantikan langkah tegas dari Inspektorat Kabupaten Situbondo untuk mengusut tuntas dugaan kejanggalan dalam proyek rehabilitasi MTs Darul Ulum. Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pembangunan sarana pendidikan di Kabupaten Situbondo agar penggunaan dana publik tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

error: