Kasat Reskrim Polresta Sumenep Tegaskan Penghentian Perkara Sesuai Prosedur

Foto: Mapolresta Sumenep

Sumenep, detik1.id // Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Sumenep, Kompol Bambang Tri Sutrisno, memberikan klarifikasi terkait somasi yang dilayangkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Nonggunong, Heri Nurmansyah, mengenai penghentian penyidikan perkara yang sebelumnya ditangani kepolisian.

Kasat menegaskan, penghentian penyidikan tersebut dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan bukan semata-mata berdasarkan penilaian sepihak penyidik. Menurutnya, terdapat permintaan pencabutan laporan yang menjadi bagian dari proses penanganan perkara tersebut.

Ia menjelaskan, proses penyidikan kepolisian saat ini harus dijalankan secara transparan dan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Karena itu, setiap tindakan penyidik, termasuk penghentian penyidikan, harus memiliki dasar dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau kami menghentikan perkara, pasti ada SOP-nya,” tegas Kasat dalam keterangannya menanggapi persoalan tersebut.

Terkait klaim Heri Nurmansyah yang menyatakan tidak pernah menandatangani surat pencabutan laporan, Kasat menyebut pihaknya memiliki dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut.

Perwira satu melati di pundaknya ini mengungkapkan, berdasarkan catatan kepolisian, pada 9 September 2026 terdapat proses pencabutan laporan yang disebut berkaitan dengan pernyataan Heri. Kasat juga menyatakan bahwa pihaknya memiliki dokumen pencabutan tersebut.

Selain itu, surat pemberitahuan penghentian penyidikan disebut telah dikirimkan kepada Pj Kepala Desa Nonggunong. Namun, menurut Kasat, surat tersebut tidak diterima oleh yang bersangkutan sehingga dikembalikan oleh PT Pos kepada pihak kepolisian.

“Kami juga sudah menembuskan kepada kejaksaan, lalu perkara ini dihentikan,” ujarnya.

Menanggapi dugaan tanda tangan yang dipersoalkan Heri, Kasat mempersilakan yang bersangkutan membuat laporan polisi apabila merasa tanda tangannya dipalsukan.

Menurutnya, laporan tersebut diperlukan agar dugaan pemalsuan dapat ditelusuri dan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau dia mengklaim tidak pernah tanda tangan, silakan buat laporan. Kalau ada pemalsuan tanda tangan, kami akan telusuri,” katanya.

Baca Juga:
Warga Sumenep Yang Dilaporkan Hilang Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur

Ia juga mengingatkan bahwa apabila laporan yang dibuat ternyata tidak benar, persoalan tersebut akan dikembalikan pada ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan sebagai kemungkinan hukum, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi laporan palsu.

Kasat turut menjelaskan bahwa pihak yang tidak menerima penghentian penyidikan dapat menempuh jalur hukum melalui praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan tersebut.

Menurutnya, kepolisian tidak dapat begitu saja membuka kembali perkara yang telah dihentikan hanya berdasarkan surat permohonan dari pihak lain, termasuk organisasi atau lembaga yang meminta agar perkara tersebut dilanjutkan.

“Kalau tidak terima penghentian penyidikan, silakan ada jalurnya, yaitu praperadilan. Kami tidak bisa membuka kembali kasus yang sudah dihentikan hanya berdasarkan surat permohonan. Harus ada mekanismenya,” jelasnya.

Dalam keterangannya, Kasat juga mengungkapkan kronologi yang menurutnya menjadi bagian penting dalam proses penghentian penyidikan tersebut.

Ia menyatakan, ketika terdapat pihak yang meminta agar perkara diselesaikan melalui pencabutan laporan, penyidik akan mengarahkan pihak tersebut untuk membuat surat pencabutan. Setelah itu, penyidik akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) pencabutan sebagai bagian dari administrasi penanganan perkara.

Kasat mengaku bahwa dalam perkara ini, tersangka sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik. Namun, sehari atau dua hari kemudian, menurut keterangannya, terdapat pertemuan di kantornya yang turut disaksikan orang lain. Dalam pertemuan tersebut, Kasat mengklaim Heri sendiri meminta agar perkara diselesaikan.

“Dia sendiri yang meminta agar perkara ini selesai. Saya sampai kaget, karena sebelumnya meminta agar tersangka ini ditahan,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu diperjelas dalam polemik antara pihak kepolisian dan Pj Kepala Desa Nonggunong, terutama berkaitan dengan proses pencabutan laporan serta keabsahan tanda tangan yang dipersoalkan.

Baca Juga:
Berbekal Pengalaman dan Integritas, Ahmad Affandi Ingin Bangun Desa Pancor Bermartabat