Polemik Pencabutan Laporan Tersangka Faizel Memanas, Pj Kades Nonggunong Pertanyakan Keabsahan Tanda Tangan

Foto: Unit Pidum Polresta Sumenep

Sumenep, detik1.id // Polemik pencabutan laporan terhadap tersangka Nur Faizel Jaya di Kabupaten Sumenep kembali mencuat. Kali ini, Pj Kepala Desa Nonggunong, Heri Normansyah, mempertanyakan keabsahan tanda tangan yang tercantum dalam surat pernyataan pencabutan laporan yang beredar.

Heri Normansyah, yang akrab disapa Norman, secara tegas menyatakan tidak pernah merasa menandatangani surat tersebut. Ia juga mengaku tidak pernah diajak duduk bersama pihak tersangka untuk membahas maupun menyepakati pencabutan laporan.

“Saya tidak pernah merasa bertanda tangan untuk pencabutan laporan itu. Saya juga tidak pernah diajak duduk bersama dengan tersangka terkait surat pencabutan laporan tersebut. Lantas siapa yang berani memalsukan tanda tangan saya?” ujar Norman.

Menurut Norman, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut tanda tangan. Ia juga menemukan adanya perbedaan tanggal dalam dokumen yang dipersoalkan.

“Ironisnya lagi, tanggalnya juga berbeda. Di bagian atas tertulis tanggal 8, sedangkan di bagian bawah tanggal 9. Ini kan sangat janggal,” katanya.

Temuan tersebut, menurut Norman, semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia meminta proses pencabutan laporan tersebut tidak berhenti pada keberadaan dokumen, tetapi juga menelusuri bagaimana dokumen itu dibuat, siapa yang membuat, serta siapa yang menggunakan atau mencantumkan tanda tangan yang dipersoalkan.

Norman bahkan meminta Kapolresta Sumenep turun tangan untuk memastikan persoalan tersebut terang-benderang.

“Saya berharap Bapak Kapolresta Sumenep mengusut tuntas siapa oknum yang berani melakukan pemalsuan tersebut,” tegasnya.

Ia menegaskan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada aparat yang berwenang. Menurutnya, apabila memang terdapat pemalsuan tanda tangan, maka harus diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana dokumen tersebut dapat digunakan dalam proses pencabutan laporan.

Polemik ini menjadi semakin serius karena menyangkut keabsahan sebuah dokumen yang dikaitkan dengan pencabutan laporan terhadap seseorang yang disebut sebagai tersangka. Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen asli, klarifikasi para pihak, serta bila diperlukan pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan dapat menjadi bagian dari upaya mengungkap fakta sebenarnya.

Baca Juga:
Berbekal Pengalaman dan Integritas, Ahmad Affandi Ingin Bangun Desa Pancor Bermartabat

Namun demikian, dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut hingga kini masih merupakan pernyataan dan keberatan dari Heri Normansyah. Belum ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan.

Hingga berita ini ditulis, Kapolresta Sumenep maupun Kasatreskrim Polresta Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait polemik keabsahan tanda tangan dan surat pencabutan laporan tersebut.

Publik kini menunggu penjelasan resmi kepolisian untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan Norman: siapa yang membuat surat tersebut, siapa yang menandatanganinya, dan atas dasar apa pencabutan laporan itu dilakukan?