Skandal Besar Kepala Desa Poja: Dugaan Korupsi Rp 2,7 Miliar Disertai Isu Pemalsuan dan Penggelapan

Ket. Foto Kepala Desa Poja Kecamatan Gapura, Sumenep

Sumenep, detik1.id // Skandal pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, memasuki fase yang semakin serius dan mengkhawatirkan. Dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp2,7 miliar kini tidak lagi berdiri sendiri. Penelusuran lanjutan mengungkap adanya indikasi kejahatan berlapis, mulai dari dugaan pemalsuan tanda tangan perangkat desa, penggelapan honor, hingga pemaksaan pengunduran diri secara sistematis.

Rangkaian temuan tersebut menempatkan Desa Poja sebagai potret nyata buruknya tata kelola pemerintahan desa. Kondisi ini sekaligus memunculkan pertanyaan mendasar: apakah Dana Desa telah berubah menjadi ruang gelap yang kebal hukum?

Sejumlah perangkat desa mengaku tidak pernah menandatangani surat pengunduran diri. Namun, secara administratif, mereka dinyatakan telah mengundurkan diri. Nama dan tanda tangan mereka tercantum dalam dokumen resmi desa yang diduga kuat direkayasa.

Dokumen tersebut tidak hanya menjadi arsip internal, melainkan juga digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan serta laporan keuangan desa. Apabila dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut dapat mengarah pada tindak pidana pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam dokumen resmi negara, dengan ancaman hukuman enam hingga tujuh tahun penjara.

Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, praktik ini mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan secara terang-terangan. Perangkat desa diperlakukan bukan sebagai aparatur negara, melainkan sebagai objek yang dapat disingkirkan melalui manipulasi administrasi.

Skandal ini semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa honor perangkat desa tidak dibayarkan, meskipun dalam laporan keuangan tercatat seolah-olah telah direalisasikan. Fakta tersebut membuka indikasi terjadinya penggelapan dalam jabatan, kejahatan klasik yang kerap tersembunyi di balik laporan administrasi yang tampak rapi.

Pengakuan adanya tekanan dan intimidasi agar perangkat desa mengundurkan diri mengarah pada dugaan pemaksaan. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan di Desa Poja bukan semata-mata soal korupsi anggaran, melainkan juga mencerminkan budaya kekuasaan yang represif di tingkat desa sebuah “rezim mini” yang beroperasi jauh dari prinsip demokrasi dan transparansi.

Baca Juga:
Aspirasi Gus Lilur Diakomodasi, Presiden Prabowo Terbitkan Permen KP Baru Terkait Tata Niaga Lobster

Seluruh dugaan pelanggaran tersebut bermuara pada satu titik krusial, yakni pengelolaan Dana Desa. Apabila penyalahgunaan anggaran Rp2,7 miliar terbukti, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi berat, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup.

Sebagian dari rangkaian dugaan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Sumenep. Namun, bagi publik, laporan tersebut hanyalah pintu awal. Yang dinantikan adalah keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar keseluruhan skema, bukan sekadar memeriksa permukaannya.

Kasus ini pun menjadi ujian terbuka:
“Apakah hukum benar-benar bekerja untuk kepentingan publik, atau justru berhenti di meja birokrasi demi stabilitas semu?”

Sementara itu, Kepala Desa Poja, yuli Rizkianto, membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa jika dugaan korupsi Dana Desa Rp2,7 miliar tersebut benar, seharusnya dirinya telah lama diproses secara hukum.

“Jika itu benar, tentu saya sudah dipenjara sejak dulu. Saya ini hanya kepala desa biasa yang tidak memiliki backing siapa pun,” ujarnya.

Terkait maraknya pemberitaan, Yuli menyebut isu tersebut merupakan rangkaian dari polemik pemberhentian perangkat desa. Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui opini publik.

“Setiap orang berhak menduga, tetapi ini negara hukum. Biarlah hukum yang membuktikan,” katanya.

Yuli juga menjelaskan bahwa pengelolaan Dana Desa di Poja telah melalui berbagai tahapan pengawasan. Menurutnya, Desa Poja pernah diaudit oleh Inspektorat serta secara rutin dimonitor oleh pihak kecamatan beberapa kali dalam setahun. Ia menegaskan bahwa pencairan Dana Desa tidak mungkin dilakukan apabila pekerjaan pada tahap sebelumnya belum diselesaikan.

“Penarikan anggaran per tahap tidak bisa dilakukan jika masih ada pekerjaan yang belum tuntas. Jika belum selesai, kecamatan tidak akan memberikan rekomendasi pencairan tahap berikutnya,” jelasnya.

Baca Juga:
Barang Alat Kantor Tertahan Hampir Sebulan di J&T Express Kangean, Pelayanan Dikeluhkan Buruk

Menanggapi tudingan pemalsuan tanda tangan, Yuli menyatakan siap menghadapi proses hukum apabila hal tersebut dipermasalahkan.

“Terkait pemalsuan tanda tangan, silakan diproses secara hukum. Mungkin mereka memiliki bukti, dan saya juga memiliki banyak bukti,” tegasnya.

Sementara itu, terkait dugaan penggelapan honor perangkat desa, Yuli membantah dengan tegas. Ia menyatakan bahwa seluruh honor perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kader, hingga operator desa ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

“Semua honor ditransfer langsung ke rekening mereka sendiri. Buku rekening dipegang oleh masing-masing penerima. Jadi, bagaimana mungkin saya menggelapkan?” katanya.

Di akhir klarifikasinya, Yuli menilai bahwa persoalan ini dilatarbelakangi oleh konflik politik dan kekecewaan pribadi sejumlah pihak.

“Ini hanya persoalan sakit hati yang dikemas seolah-olah sebagai kepedulian. Ini murni politik,” ujarnya.

Ia mengaku telah membuka ruang dialog dan audiensi dengan perangkat desa yang diberhentikan. Bahkan, menurutnya, dalam forum tersebut sempat disepakati bahwa anggaran hingga tahun 2025 dianggap selesai, dan fokus pengawalan diarahkan pada tahun 2026. Namun, muncul kembali tuntutan lain yang membuatnya menilai tujuan gerakan tersebut telah bergeser.

Meski beberapa media menawarkan pemberitaan tandingan, Yuli mengaku memilih untuk menahan diri.

“Saya tidak ingin terjadi saling serang karena hal itu hanya akan membuat masyarakat menjadi resah,” pungkasnya.

error: