Situbondo, detik1.id // Sebagai bentuk pelurusan opini publik, penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) Caretaker PCNU Situbondo dinilai tidak proporsional apabila pihak yang menolak masih mengklaim diri sebagai pengurus MWC dan ranting NU se-Kota Situbondo.
PCNU Situbondo menegaskan bahwa tugas utama organisasi adalah memfasilitasi pelaksanaan tugas caretaker dalam upaya penyelamatan organisasi, khususnya mengaktifkan kembali kepengurusan ranting dan MWC NU di wilayah kota yang masa khidmatnya telah berakhir cukup lama.
Dengan berakhirnya masa khidmat tersebut, SK kepengurusan sebelumnya dinyatakan tidak lagi berlaku. Oleh karena itu, secara organisatoris, pihak terkait seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk menerima dan mendukung pelaksanaan Musyawarah Ranting (Musranting) dan konferensi yang saat ini sedang berjalan.
PCNU menilai langkah membangun opini publik serta melakukan konsolidasi penolakan tidak sejalan dengan semangat berorganisasi. Menurut PCNU, berakhirnya masa berlaku SK kepengurusan terjadi akibat kelalaian pengurus dalam melaksanakan amanat organisasi.
Selain itu, PCNU menyebut telah berupaya melakukan koordinasi, memberikan toleransi waktu, serta menyampaikan berbagai peringatan. Namun, upaya tersebut dinilai tidak mendapatkan respons yang memadai.
Akibat tidak dilaksanakannya kewajiban organisasi sesuai ketentuan yang berlaku, legalitas kepengurusan MWC dan ranting NU se-Kota Situbondo dinyatakan berakhir dengan sendirinya.
Untuk menjaga keberlangsungan organisasi, PCNU kemudian membentuk caretaker sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan organisasi.
PCNU menegaskan bahwa penerbitan SK Caretaker bukan merupakan keputusan sepihak maupun bentuk arogansi organisasi untuk membekukan kepengurusan MWC dan ranting NU.
Sebaliknya, menurut PCNU, kepengurusan MWC dan ranting NU se-Kota Situbondo dinilai telah menonaktifkan diri secara organisatoris karena tidak melaksanakan amanat konstitusi Nahdlatul Ulama, yakni menyelenggarakan Musranting dan konferensi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
















