Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta Untuk Izin Keramaian Hajatan di Sapudi Jadi Sorotan

Ket. Foto Nanang Wahyudi Tokoh Pemuda Asal Desa Kalowang Sapudi

Sumenep, detik1.id // Ramai diperbincangkan di grup WhatsApp (WAG) Informasi Pulau Sapudi terkait dugaan pungutan sebesar Rp1,5 juta oleh oknum kepala desa kepada warga yang hendak mengurus izin keramaian untuk acara hajatan pernikahan. Praktik tersebut disebut-sebut telah berlangsung sejak masa pandemi COVID-19 hingga saat ini.

Isu tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat dan menjadi perhatian serius publik. Pasalnya, pengurusan izin keramaian seharusnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan tanpa adanya pungutan liar di luar ketentuan resmi.

Salah satu tokoh pemuda asal Desa Kalowang, Nanang Wahyudi, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengurusan izin keramaian tidak seharusnya dibebani biaya tambahan, terlebih jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalau benar ada kepala desa yang meminta uang untuk mengurus izin keramaian, itu sudah tidak benar dan berpotensi melanggar aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, pria yang dikenal dengan rambut gondrong tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan PMK Nomor 104 Tahun 2023, seluruh layanan administrasi kepada masyarakat pada prinsipnya harus diberikan secara gratis, transparan, dan tidak memberatkan warga dengan pungutan di luar ketentuan.

“PMK Nomor 104 Tahun 2023 juga sudah jelas mengatur bahwa pelayanan publik harus bebas dari pungutan liar. Kalau ini terbukti, maka harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan penelusuran agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pelayanan publik di tingkat desa agar tetap berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Baca Juga:
SMAN 1 Gayam Raih Juara 2 Sekolah Bersih Kategori Kepulauan di HUT RI ke-81 Sumenep