Pengelolaan Dana Desa Diduga Menyimpang, Kades dan Bendahara Jangkar Jadi Tersangka

Foto: Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat

Situbondo, detik1.id // Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasatreskrim AKP Selimat mengatakan, penyidik telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp289.284.608,96.

“Dalam waktu dekat berkas perkara akan kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” kata AKP Selimat, Kamis (9/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, Pemerintah Desa Jangkar menerima alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan total anggaran sebesar Rp2.426.061.000. Namun, dalam pengelolaannya diduga terjadi penyimpangan.

Penyidik mengungkapkan, kepala desa diduga mengelola anggaran secara sepihak tanpa melibatkan Tim Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (TPKPKD) sebagaimana ketentuan yang berlaku. Selain itu, ditemukan dugaan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah kegiatan pembangunan serta penggunaan nota yang diduga dipalsukan dalam pertanggungjawaban anggaran.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Situbondo menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp289.284.608,96 akibat dugaan penyimpangan tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Desa Jangkar berinisial M dan Bendahara Desa berinisial WF. Keduanya diduga bertanggung jawab atas penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga:
Kuasa Hukum Pasang Banner, Tanah Warisan 50 Hektare di Kalipare Disengketakan

AKP Selimat menegaskan, Polres Situbondo berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi merupakan bagian dari komitmen Polres Situbondo dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat agar turut mengawasi penggunaan anggaran negara maupun Dana Desa. Warga yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan diminta segera melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.