Berita  

Diduga Abaikan Standar Pekerjaan, Proyek P3-TGAI di Desa Battal Disorot LSM Teropong

Foto: Proyek P3-TGAI Desa Battal Situbondo

Situbondo, detik1.id // Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Battal, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, kembali menjadi sorotan. Aktivis LSM Teropong bersama tim menilai pelaksanaan proyek yang bersumber dari program Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas tersebut diduga tidak memenuhi sejumlah ketentuan teknis dan administrasi.

Wahyudi, aktivis LSM Teropong, bersama tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada Sabtu (11/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, rombongan bertemu dengan Jan selaku Ketua Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Desa Battal.

Menurut Jan, tenaga kerja yang dilibatkan berasal dari warga sekitar desa. Ia juga menjelaskan bahwa papan informasi proyek masih akan dipasang.

“Pekerjanya berasal dari sekitar Desa Battal, papan informasinya masih mau dipasang, volume pengerjaan sekitar 250 meter, sedangkan Tim Pelaksana Masyarakat (TPM) merupakan perempuan,” ujar Jan.

Namun, hasil pemantauan LSM Teropong menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Wahyudi mengungkapkan bahwa di Kabupaten Situbondo terdapat sekitar 40 titik proyek P3-TGAI yang masing-masing memiliki nilai anggaran sekitar Rp195 juta dengan volume pekerjaan berkisar 250 hingga 275 meter.

Khusus proyek di Desa Battal, pihaknya menduga terdapat beberapa ketidaksesuaian, di antaranya pekerjaan dilakukan saat saluran masih tergenang air, dugaan tidak adanya pondasi, material batu dan pasir diduga tidak dilengkapi dokumen asal-usul galian C, tidak terlihat penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), proses pencampuran material dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin molen, serta papan informasi proyek belum terpasang di lokasi.

Selain itu, Wahyudi juga menyoroti tidak hadirnya Tim Pelaksana Masyarakat (TPM) maupun Asisten Tenaga Pendamping (ASTA) di lokasi saat pekerjaan berlangsung.

Baca Juga:
Aktivis Muda Raas, Nurifan Hairi, SH Soroti Minimnya Keterlibatan Diaspora Pengusaha

“Atas temuan hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, saya bersama tim akan melaporkan persoalan ini kepada pihak-pihak terkait. Jika diperlukan, kami juga akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk mengkaji apakah terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dalam penyerapan anggaran dan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan RAB, petunjuk pelaksanaan, maupun petunjuk teknis,” tegas Wahyudi.

Di sisi lain, Wahyudi menegaskan bahwa program P3-TGAI merupakan program yang sangat bermanfaat bagi para petani karena bertujuan meningkatkan kualitas jaringan irigasi guna mendukung produktivitas pertanian. Oleh karena itu, menurutnya, pelaksanaan proyek harus dilakukan sesuai spesifikasi teknis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Battal, Tim Pelaksana Masyarakat (TPM), maupun ASTA belum memberikan keterangan karena belum berhasil dikonfirmasi.

Berita ini memuat dugaan dan pernyataan dari pihak LSM Teropong berdasarkan hasil pemantauan di lapangan. Pihak-pihak yang disebutkan masih memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.