Situbondo,detik1.id // Di tengah munculnya aduan hukum yang dilayangkan Forum Advokasi Rekonsiliasi Untuk Keadilan (FARUK), HRM. Khalilur R. Abdullah atau Gus Lilur memilih memberikan respons yang tidak biasa.
Gus Lilur menyatakan tidak ingin sekadar terlibat dalam polemik pernyataan. Ia justru menyebut perlu adanya pembuktian terhadap substansi pernyataan yang dipersoalkan, khususnya terkait tudingan bahwa KH. Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin tidak bisa mengaji.
Pernyataan itu disampaikan Gus Lilur setelah FARUK resmi mengajukan aduan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penghinaan dan fitnah terhadap Gus Kikin.
“Berhubung saya dipidana karena dituduh memfitnah Gus Kikin gak bisa ngaji, tentu saya harus membuktikan bahwa Gus Kikin gak bisa ngaji,” kata Gus Lilur dalam pernyataan tertulisnya.
Gus Lilur kemudian mengajukan sebuah tantangan terbuka yang menurutnya dapat menjadi bagian dari pembuktian. Ia menantang empat tokoh untuk mengikuti uji kemampuan yang disebutnya sebagai “ngarang kitab” di arena Muktamar NU.
Empat tokoh yang disebut adalah KH. Miftachul Akhyar, Gus Kikin, Saifullah Yusuf dan Nusron Wahid.
“Dalam rangka pembuktian hukum bahwa Gus Kikin gak bisa ngaji, dengan segala hormat dan kerendahan hati, saya tantang ngarang kitab di arena Muktamar NU,” tulis Gus Lilur.
Tak berhenti di situ, Gus Lilur juga melontarkan pernyataan bahwa apabila keempat tokoh tersebut tidak mampu mengikuti tantangan tersebut, mereka diminta untuk belajar di Pesantren Tambakberas.
“Kalau ternyata keempatnya gak bisa ngaji, saya minta mereka mondok di Pesantren Tambak Beras, lokasi Muktamar NU, sampai bisa ngaji,” ujarnya.
Respons Gus Lilur ini menempatkan polemik dalam babak baru. Sebab, sebelumnya FARUK secara terbuka menyatakan masih memberikan ruang untuk tabayyun, klarifikasi dan ishlah.
Ketua FARUK, M. Chalid, S.H., M.H., mengatakan aduan yang ditempuh organisasinya bukan semata-mata bertujuan membawa persoalan ke ranah pidana, tetapi juga untuk meminta pertanggungjawaban atas pernyataan yang dinilai berpotensi merendahkan kehormatan seorang ulama.
Menurut Chalid, Gus Kikin merupakan salah satu tokoh NU yang memiliki posisi dan latar belakang keulamaan yang harus dihormati. Karena itu, FARUK merasa perlu mengambil langkah ketika terdapat dugaan pernyataan yang menyerang kehormatan tokoh tersebut.
Di sisi lain, GARDA ULAMA mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas menjelang Muktamar NU. Ketua Presidium Nasional GARDA ULAMA, Munawar Fuad Nuh, menilai Muktamar seharusnya menjadi momentum silaturahmi dan konsolidasi, bukan arena pertikaian.
Namun, Gus Lilur melalui respons terbarunya justru membawa isu tersebut ke arah tantangan pembuktian terbuka di arena Muktamar. Langkah itu dapat dimaknai sebagai sikap bahwa Gus Lilur memilih mempertahankan substansi pernyataannya dan ingin mengujinya secara terbuka.
Meski demikian, secara hukum, pembuktian terhadap dugaan tindak pidana tetap berada dalam mekanisme penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. FARUK sendiri mendasarkan aduannya pada sejumlah ketentuan perundang-undangan, sementara penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Kini, dua jalan terbuka di tengah polemik tersebut: proses hukum yang sedang didorong oleh pelapor dan ruang tabayyun yang sebelumnya ditawarkan. Di saat bersamaan, Gus Lilur menghadirkan opsi ketiga melalui tantangan terbuka yang ia inginkan berlangsung di arena Muktamar NU.
Polemik ini pun diperkirakan akan terus menjadi perhatian warga Nahdlatul Ulama, terutama karena muncul di tengah persiapan Muktamar yang seharusnya menjadi momentum persatuan dan konsolidasi organisasi.
















