Bondowoso, detik1.id // Pergantian pucuk pimpinan di tubuh Kepolisian Republik Indonesia dinilai semestinya tidak berhenti pada perubahan figur di level teratas. Momentum tersebut juga dapat menjadi ruang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi, kinerja pejabat, hingga kualitas sumber daya manusia yang menjalankan fungsi penegakan hukum.
Pandangan itu disampaikan Pemimpin Redaksi DetikOne yang mendorong Kapolri baru menjadikan momentum pergantian kepemimpinan sebagai kesempatan untuk mengevaluasi jajaran pejabat di lingkungan kepolisian secara objektif dan terukur.
Menurutnya, rotasi pejabat tidak semestinya dimaknai sekadar sebagai pergantian posisi. Rotasi harus menjadi instrumen organisasi untuk memastikan setiap jabatan strategis diisi personel yang memiliki kompetensi, integritas, pengalaman, dan rekam kinerja yang sesuai dengan tanggung jawabnya.
“Rotasi jangan hanya dimaknai sebagai perpindahan jabatan. Yang lebih penting adalah apakah orang yang ditempatkan benar-benar memiliki kompetensi dan kemampuan menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Sorotan tersebut menjadi semakin penting ketika menyangkut fungsi penyidikan. Penyidik merupakan salah satu ujung tombak penegakan hukum karena berhadapan langsung dengan laporan masyarakat, saksi, alat bukti, terlapor maupun tersangka, hingga proses penyusunan berkas perkara.
Kesalahan dalam proses penyidikan bukan semata persoalan administratif. Kekeliruan memahami unsur pidana, menilai alat bukti, menerapkan ketentuan hukum, maupun menjalankan prosedur dapat berdampak terhadap proses hukum sekaligus memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Pemimpin Redaksi DetikOne juga menilai standar kompetensi penyidik perlu mendapatkan perhatian lebih serius.
Ia mendorong adanya penguatan pendidikan dan kompetensi hukum bagi personel yang diberi tanggung jawab menangani perkara pidana. Bahkan, latar belakang pendidikan hukum dinilai dapat menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam penempatan personel pada fungsi penyidikan.
Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh disederhanakan hanya berdasarkan ijazah.
“Gelar sarjana hukum tidak otomatis membuat seseorang menjadi penyidik yang profesional. Sebaliknya, personel yang belum memiliki gelar sarjana juga tidak otomatis tidak mampu menjalankan tugas. Yang harus dibangun adalah standar kompetensi yang jelas, terukur, dan dapat diuji,” katanya.
Penyidikan bukan sekadar memeriksa seseorang atau membuat berita acara pemeriksaan. Di dalamnya terdapat proses hukum yang membutuhkan pemahaman mengenai unsur tindak pidana, hukum acara, pembuktian, hak-hak pihak yang diperiksa, serta batas kewenangan aparat.
Karena itu, peningkatan kualitas penyidik idealnya dilakukan melalui pendekatan yang lebih komprehensif. Pendidikan formal dapat diperkuat dengan pelatihan, pendidikan profesi, sertifikasi, uji kompetensi, pengalaman menangani perkara, supervisi, serta evaluasi berkala.
Dorongan untuk melakukan rotasi pejabat secara luas juga perlu ditempatkan dalam kerangka profesionalisasi institusi.
Rotasi, kata dia, tidak seharusnya menjadi bentuk hukuman ataupun sekadar pembagian jabatan. Kebijakan tersebut idealnya didasarkan pada kebutuhan organisasi, kompetensi, prestasi, integritas, pengalaman, serta evaluasi kinerja.
Jika terdapat pejabat yang dinilai tidak mampu memenuhi standar pelayanan atau memiliki persoalan profesional, evaluasi dapat dilakukan melalui mekanisme internal yang berlaku.
Sebaliknya, pejabat yang menunjukkan kinerja baik semestinya memperoleh kesempatan berdasarkan prestasi dan kebutuhan organisasi.
“Yang harus dihindari adalah rotasi yang hanya bersifat administratif. Masyarakat ingin melihat apakah pergantian itu benar-benar membawa perbaikan terhadap pelayanan dan penegakan hukum,” jelas pria asal Bondowoso ini.
Menurutnya, perubahan kepemimpinan di tingkat atas akan memiliki arti apabila dampaknya dapat dirasakan hingga level pelayanan kepolisian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sorotan terhadap kualitas penyidik, lanjutnya, pada dasarnya merupakan bagian dari agenda reformasi penegakan hukum.
Masyarakat membutuhkan penyidik yang tidak hanya memiliki kewenangan, tetapi juga memahami hukum dan prosedur secara memadai.
Seorang penyidik harus mampu membedakan antara dugaan dan bukti, antara kewenangan dan penyalahgunaan kewenangan, serta antara kepentingan penyidikan dan perlindungan terhadap hak warga negara.
Karena itu, peningkatan standar pendidikan dapat menjadi salah satu pilihan kebijakan. Namun, kebijakan tersebut perlu dirancang secara realistis dengan tetap mempertimbangkan pengalaman personel yang telah lama bertugas dan memiliki kompetensi teknis.
Model yang lebih komprehensif dapat mencakup pendidikan hukum, pendidikan profesi penyidik, sertifikasi berkala, uji kompetensi, supervisi perkara, hingga evaluasi terhadap kualitas penanganan kasus.
Dengan mekanisme tersebut, profesionalitas penyidik tidak hanya diukur dari pangkat maupun masa kerja, tetapi juga dari kemampuan menangani perkara secara tepat, objektif, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum.
Pada akhirnya, tuntutan pembenahan di tubuh kepolisian tidak cukup dijawab dengan jargon reformasi.
Publik membutuhkan perubahan yang dapat dilihat dan diukur, mulai dari pelayanan yang lebih baik, penyidikan yang profesional, penghormatan terhadap hak warga negara, hingga penempatan pejabat berdasarkan kompetensi dan integritas.
Harapan Pemimpin Redaksi DetikOne agar Kapolri baru melakukan evaluasi rotasi pejabat sekaligus memperkuat standar kompetensi penyidik karena itu diarahkan bukan sekadar pada pergantian personel, melainkan pada pembenahan kualitas institusi.
Pergantian pimpinan adalah momentum.
Namun, ukuran keberhasilannya bukan semata-mata berapa banyak pejabat yang dipindahkan, melainkan sejauh mana perubahan tersebut mampu memperkuat profesionalitas kepolisian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Sebab, kewenangan besar dalam penegakan hukum semestinya berjalan beriringan dengan kompetensi, integritas, akuntabilitas, dan tanggung jawab yang besar pula.
Opini Oleh: Benny Hartono Pimpinan Redaksi Media DetikOne
















