Ji Lilur Desak KPK Telusuri Dugaan Politik Uang Muktamar NU, Sebut Skema Tiga Tahap

Jakarta, detik1.id // Dugaan praktik politik uang dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 menjadi sorotan setelah HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy mengungkap dugaan skema transaksi yang disebut berlangsung dalam tiga tahap, mulai dari sejumlah daerah, Surabaya, hingga Jombang.

Dalam tulisan berjudul “Tiga Langkah Sempurnanya Riswah”, Khalilur, yang dikenal sebagai Kiai Kampung, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana yang menurutnya berkaitan dengan upaya memengaruhi suara dalam pemilihan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ia turut menyebut nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid serta Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam dugaan tersebut. Namun, tuduhan yang disampaikan Khalilur itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum tanpa adanya bukti yang dapat diverifikasi dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Khalilur juga meminta KH Miftachul Akhyar mengundurkan diri dari jabatan Rais Aam PBNU apabila dugaan yang disampaikannya terbukti.

Dalam tulisannya, Khalilur memaparkan dugaan mekanisme pembayaran yang menurut informasi yang diterimanya berlangsung dalam tiga tahapan.

Tahap pertama disebut berupa pembayaran uang muka atau down payment (DP) kepada sejumlah pengurus NU di berbagai daerah. Ia menyebut beberapa wilayah, di antaranya Bengkulu, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, serta sejumlah daerah di Sulawesi.

Menurut Khalilur, pembayaran diduga dilakukan melalui pertemuan di sejumlah hotel di ibu kota provinsi. Namun, rincian mengenai waktu transaksi, identitas penerima, nilai uang, dan bukti pembayaran belum diuraikan secara lengkap dalam tulisannya.

Tahap kedua, menurut dia, diduga berlangsung di Surabaya menjelang Muktamar NU ke-35. Khalilur menyebut Hotel Four Points di kawasan Tunjungan Plaza dan Hotel Bumi Surabaya sebagai lokasi yang diduga berkaitan dengan pembayaran lanjutan.

Baca Juga:
Forkopimka Gayam Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Berlangsung Khidmat di Tengah Terik Matahari

Ia menduga pembayaran tersebut ditujukan kepada sejumlah pemilik suara yang memiliki hak dalam pemilihan pimpinan tertinggi NU.

Sementara itu, tahap ketiga disebut sebagai pelunasan yang diduga berlangsung di Jombang. Khalilur menyebut Hotel Fatma dan sebuah posko yang dikaitkannya dengan Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, sebagai lokasi yang perlu ditelusuri.

Menurut Khalilur, tahap terakhir itu diduga menjadi pelunasan bagi pihak yang sebelumnya telah menerima pembayaran dalam dua tahap maupun mereka yang menerima pembayaran secara bertahap hingga tiga kali.

Meski demikian, penyebutan sejumlah hotel dan lokasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya transaksi suap. Kebenaran informasi itu perlu diuji melalui keterangan para pihak, dokumen, bukti transaksi, serta penelusuran oleh aparat berwenang.

Soroti Keberadaan Peserta di Asrama Haji Sukolilo

Selain mengungkap dugaan tiga tahap pembayaran, Khalilur menyoroti keberadaan peserta Muktamar di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.

Ia menduga isu karantina peserta di lokasi tersebut telah mengalihkan perhatian dari aktivitas yang menurutnya berlangsung di sejumlah hotel di Surabaya dan Jombang.

Khalilur juga mempertanyakan apakah peserta yang berada di Asrama Haji Sukolilo merupakan pemilik suara dalam proses pemilihan atau justru terdapat pemilik suara yang berada di lokasi lain.

Akan tetapi, dugaan mengenai pengalihan perhatian, identitas peserta, dan tujuan penempatan mereka di sejumlah lokasi tersebut belum disertai bukti independen yang dapat memastikan kebenarannya.

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan klarifikasi dari panitia Muktamar, peserta, pengelola hotel yang disebutkan, serta pihak-pihak yang namanya dikaitkan dengan dugaan tersebut.

Khalilur juga menghubungkan dugaan politik uang dalam Muktamar dengan perkara yang disebutnya berkaitan dengan operasi tangkap tangan KPK di lingkungan ATR/BPN.

Baca Juga:
Polsek Raas Gelar Bhakti Sosial, Wujud Kepedulian Polri Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Dalam tulisannya, ia menyinggung penyitaan uang tunai dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar serta penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor.

Ia turut menyebut sejumlah orang yang menurutnya memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron Wahid, kemudian menduga perkara tersebut mempunyai kaitan dengan aliran dana untuk Muktamar.

Namun, hubungan antara perkara pertanahan dan dugaan politik uang dalam forum NU belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan penyitaan uang atau penetapan tersangka dalam perkara lain.

Keterkaitan tersebut harus dibuktikan melalui penelusuran asal-usul dana, aliran transaksi, pihak penerima, dan alat bukti yang sah. Status hukum seseorang dalam suatu perkara juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatannya dalam dugaan perkara lain.

Atas dasar informasi yang disampaikannya, Khalilur mendesak KPK memeriksa Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan uang untuk memengaruhi suara Muktamar.

Ia meminta proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun karena jabatan maupun kedudukannya.

Dalam pernyataannya, Khalilur secara khusus menyerukan kepada 550 pemilik suara Muktamar yang disebutnya terdiri atas ketua tanfidziyah dan rais syuriah di tingkat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) maupun Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) agar mengembalikan uang yang diduga mereka terima kepada KPK.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk membantu membuka dugaan aliran dana dan mencegah persoalan berkembang menjadi perkara hukum yang lebih luas.

Khalilur juga mengingatkan bahwa penerimaan uang yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peran masing-masing pihak dan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, seruan tersebut merupakan bagian dari pernyataan Khalilur. Belum dapat disimpulkan bahwa seluruh atau sebagian pemilik suara benar-benar menerima uang sebagaimana yang dituduhkan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:
Kapolresta Sumenep Sambung Roso Bersama 14 Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Saronggi

Pihak-pihak yang disebut dalam tulisan tersebut tetap perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

Khalilur menilai Muktamar NU seharusnya menjadi forum untuk menentukan arah organisasi dan memilih kepemimpinan berdasarkan amanah, integritas, serta pertimbangan keulamaan, bukan transaksi uang.

Atas dasar dugaan yang disampaikannya, ia meminta KH Miftachul Akhyar mengundurkan diri dari jabatan Rais Aam PBNU apabila dugaan politik uang tersebut terbukti.

Menurut Khalilur, jabatan Rais Aam bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah keagamaan yang menuntut tanggung jawab moral dan integritas.

Namun, dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan atau kesalahan pihak yang terpilih. Penilaian terhadap tanggung jawab masing-masing pihak harus didasarkan pada bukti dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Khalilur menutup tulisannya dengan mendesak KPK menelusuri dugaan aliran dana secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi sumber dana, pihak yang diduga menyalurkan, penerima, serta kemungkinan kaitannya dengan perkara korupsi lainnya.

Ia berharap proses pengusutan yang transparan dapat menjawab berbagai pertanyaan mengenai dugaan transaksi, pihak-pihak yang disebut terlibat, dan kemungkinan pelanggaran dalam pemilihan kepemimpinan NU.

“NU tidak boleh dibeli. Suara kiai bukan komoditas. Muktamar bukan pasar,” tulis Khalilur.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang terverifikasi, seluruh tuduhan tersebut tetap harus diperlakukan sebagai dugaan, bukan kesimpulan hukum.