Situbondo, detik1.id // Pemimpin Redaksi DetikOne mendorong agar anggota DPRD Situbondo berinisial ARR diberhentikan dari jabatannya setelah namanya dikaitkan dengan perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di Surabaya.
Kasus tersebut mencuat setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang di sebuah hotel di Surabaya pada Senin, 28 September 2026. Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya disebut merupakan anggota DPRD dari sejumlah daerah di Jawa Timur, termasuk ARR dari DPRD Situbondo.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses rehabilitasi. ARR bersama dua anggota DPRD lainnya menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Banyuwangi setelah menjalani asesmen oleh tim asesmen terpadu.
Di sisi lain, persoalan ARR juga mulai masuk ke ranah etik DPRD Situbondo. Pada 6 Oktober 2026, pengaduan terhadap ARR telah disampaikan kepada pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo.
Pengaduan tersebut meminta agar dugaan keterlibatan ARR dalam perkara narkoba diperiksa dan diverifikasi melalui mekanisme yang berlaku di DPRD. BK Situbondo menyatakan telah menerima dokumen pengaduan dan masih menunggu penugasan dari pimpinan DPRD sebelum melanjutkan proses pemeriksaan.
Dorongan pemberhentian terhadap ARR juga muncul setelah DPD Partai Gerindra Jawa Timur merekomendasikan pemecatan terhadap tiga kadernya yang merupakan anggota DPRD, yakni ARR dari Situbondo, ADR dari Banyuwangi, dan UAM dari Malang. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan perkara dugaan narkoba yang menjerat ketiganya.
Dengan adanya proses hukum, rehabilitasi, serta pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD Situbondo, posisi ARR kini menghadapi proses di tingkat partai maupun lembaga legislatif.
BK DPRD Situbondo selanjutnya memiliki kewenangan untuk memproses pengaduan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah terhadap anggota DPRD yang bersangkutan.
Kasus ini masih menggunakan prinsip praduga tak bersalah. Keterkaitan ARR dalam perkara narkoba harus dibedakan antara proses penanganan hukum, rehabilitasi, dan proses etik di lembaga DPRD.
















