Polres Situbondo Hentikan Penyelidikan Dugaan Pencabulan Santri

Polres Situbondo
Kuasa hukum Kiyai Zakariya Al Ansori, DR. Supriyono, SH, M.Hum

Situbondo — Kepolisian Resor Situbondo secara resmi mengakhiri proses penyelidikan atas Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) yang diajukan Ida Nurul Badriyah. Laporan tersebut sebelumnya menuding adanya dugaan perbuatan cabul terhadap santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Kabupaten Situbondo.

Keputusan penghentian diambil setelah aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan. Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo.

Laporan dimaksud tercatat dengan Nomor LPM/482.SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES SITUBONDO, tertanggal 26 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, nama Kiyai Zakariya Al Ansori tercantum sebagai pihak terlapor.

Selama proses berjalan, penyidik melakukan pemeriksaan saksi, klarifikasi pihak terkait, serta pendalaman terhadap alat bukti yang ada. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa dugaan perbuatan cabul tidak dapat dibuktikan secara hukum. Kesimpulan ini kemudian diputuskan melalui gelar perkara yang digelar pada 24 Desember 2025.

Sebagai tindak lanjut dari hasil gelar perkara, Polres Situbondo menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) dengan Nomor SPPP/259/XII/2025/Reskrim. Dengan terbitnya surat tersebut, perkara dinyatakan resmi dihentikan.

Kuasa hukum Kiyai Zakariya Al Ansori, DR. Supriyono, SH, M.Hum, membenarkan adanya penghentian penyelidikan tersebut. Ia mengaku telah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo.

“Informasi penghentian penyelidikan saya terima langsung dari penyidik. Ini merupakan hasil dari proses hukum yang dijalankan secara profesional dan patut dihormati,” kata Supriyono saat dikonfirmasi.

Ia juga menegaskan bahwa laporan atas nama Ida Nurul Badriyah telah dinyatakan selesai secara hukum. Menurutnya, keputusan penyidik menunjukkan bahwa tidak ada dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.

“Penyelidikan dihentikan karena tidak terbukti secara hukum. Sejak awal saya meyakini klien kami tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga:
Forkopimcam Gayam Bersama TNI Polri Gelar Acara Deklarasi Cipta Kondisi Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah

Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, rangkaian proses hukum atas laporan dugaan perbuatan cabul itu resmi berakhir. Polres Situbondo menegaskan komitmennya untuk tetap memproses setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

error: