Tanggapan LSM TOPAN atas Pemberitaan Dugaan Skandal Besar Dana Desa Poja

Ket. Foto Ketua LSM Topan dan Kepala Desa Poja

Sumenep, detik1.id // Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Operasi Penyelamat Aset Negara (LSM TOPAN) menegaskan bahwa pemberitaan media detik1.id terkait dugaan skandal besar pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, sejalan dengan temuan serta kerja investigatif yang selama ini dilakukan di lapangan.

LSM TOPAN menilai pengelolaan Dana Desa Poja berada dalam kondisi darurat transparansi. Indikasi yang muncul tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan mengarah pada dugaan pelanggaran pidana serius, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, pengadaan bermasalah, dugaan pemalsuan dokumen, hingga lemahnya bahkan diduga adanya pembiaran fungsi pengawasan.

Klaim Kepala Desa Poja yang menyatakan bahwa pengelolaan Dana Desa telah melalui pengawasan Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Inspektorat dinilai tidak memiliki korelasi dengan realitas faktual di lapangan. Indikator paling mendasar dari pemerintahan desa yang sehat, yakni keterbukaan informasi, responsivitas, dan pelayanan publik, justru tidak ditemukan.

LSM TOPAN mengungkapkan telah melayangkan surat resmi permohonan audiensi guna meminta klarifikasi terkait realisasi Dana Desa. Namun hingga saat ini, surat tersebut tidak pernah mendapat tanggapan. Balai Desa Poja pun dinilai tidak menjalankan fungsi pelayanan publik sebagaimana mestinya.

“Ketika uang negara dipertanyakan dan balai desa memilih bungkam, ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan alarm serius bagi tata kelola pemerintahan desa,” tegas H. Tri Ahmad Al-Hosaini, selaku An. Ketua Umum LSM TOPAN.

LSM TOPAN menemukan bahwa klaim realisasi Dana Desa tidak didukung oleh bukti fisik yang memadai. Sejumlah kegiatan yang seharusnya menjadi wujud nyata penggunaan anggaran negara justru tidak meninggalkan jejak pertanggungjawaban yang jelas.

Temuan LSM TOPAN di lapangan antara lain: Pembangunan jalan desa tanpa papan informasi atau prasasti kegiatan, Balai desa dan gedung posyandu dalam kondisi terbengkalai tanpa perawatan, Pengadaan mesin pertanian dan ternak sapi yang tidak dapat dibuktikan keberadaannya secara fisik, Di lapangan, yang kami temukan hanya kandang kosong. Ini bukan persoalan salah perhitungan, melainkan dugaan pengadaan bermasalah yang patut didalami oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Baca Juga:
Implementasi Program Presisi ke-5, Kapolsek Krejengan Pimpin Kerja Bakti Pascabanjir di Sokaan

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain persoalan fisik dan anggaran, LSM TOPAN juga menyoroti adanya indikasi pemalsuan dokumen administrasi desa, termasuk dugaan penggunaan tanda tangan dan dokumen perangkat desa yang dipersoalkan.

Apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 391 atau Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat, terlebih jika digunakan sebagai dasar pencairan maupun pertanggungjawaban Dana Desa. LSM TOPAN menegaskan bahwa isu pemalsuan dan pemberhentian perangkat desa bukanlah konflik personal, melainkan persoalan hukum yang berdampak langsung pada keabsahan administrasi dan keuangan desa.

Persoalan ini dinilai semakin serius karena sikap diam aparat pengawas. Camat dan BPD disebut tidak memberikan penjelasan saat dikonfirmasi, sementara Inspektorat dinilai tidak transparan terkait hasil pengawasan Dana Desa Poja selama tiga tahun terakhir.

Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran sistemik yang membuka ruang terjadinya penyimpangan berulang tanpa koreksi.

“Jika pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, kejanggalan seperti ini tidak mungkin lolos. Pertanyaannya sederhana: siapa yang lalai dan siapa yang membiarkan?” tegas Ketua LSM TOPAN.

LSM TOPAN juga menyoroti kejanggalan ketika audiensi justru dilakukan dengan perangkat desa yang telah diberhentikan, sementara pihak yang secara resmi mengajukan surat untuk kepentingan publik tidak pernah direspons. Praktik ini dinilai sebagai upaya pengalihan isu dan pengaburan tanggung jawab.

LSM TOPAN menilai kasus Desa Poja bukan sekadar persoalan lokal, melainkan cerminan rapuhnya sistem pengawasan Dana Desa secara struktural. Tanpa menyimpulkan secara sepihak adanya kesalahan pidana, LSM TOPAN menegaskan bahwa indikasi pelanggaran hukum yang muncul telah cukup kuat untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan mendalam oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:
Bidik Potensi Rp11 Triliun, Gus Lilur Siap Pasok Sembilan Pabrik Kalsium Karbonat di Jatim dengan “Spek Dewa”

LSM TOPAN memastikan akan terus mengawal kasus ini dan mendorongnya ke tingkat pengawasan yang lebih tinggi, termasuk melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas nasional, guna memastikan Dana Desa tidak berubah menjadi ruang gelap kejahatan anggaran yang dibungkus klaim administratif.

“Dana Desa adalah uang negara. Ketika jejaknya hilang, dokumennya dipertanyakan, dan pengawasnya diam, publik bukan hanya berhak curiga, tetapi juga wajib menuntut akuntabilitas,” pungkas Ketua LSM TOPAN.

error: