Situbondo, detik1.id // Kebijakan tata niaga lobster di Indonesia memasuki babak baru. Presiden RI Prabowo Subianto resmi merespons masukan dari pelaku usaha nasional dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Aturan ini hadir sebagai langkah strategis pemerintah dalam melindungi kedaulatan sumber daya laut sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi nelayan.
Lahirnya regulasi ini tidak lepas dari peran HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, atau yang akrab disapa Gus Lilur. Pengusaha asal Situbondo sekaligus Owner Balad Grup tersebut sebelumnya melayangkan surat elektronik (surel) langsung kepada Presiden Prabowo. Dalam suratnya, Gus Lilur mengkritisi Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 dan mengusulkan perubahan fundamental dalam skema ekspor lobster.
Inti dari usulan yang kini diadopsi pemerintah adalah penghentian ekspor Benih Bening Lobster (BBL) ke Vietnam. Sebagai gantinya, Gus Lilur mendorong agar Indonesia hanya mengekspor lobster yang telah dibudidayakan hingga mencapai berat minimal 50 gram.
“Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 adalah ide murni saya yang saya tulis di surel kepada Presiden. Alhamdulillah, direspons positif oleh Presiden,” ungkap Gus Lilur dalam keterangannya, Kamis (5/3/26).
Penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya ini juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan Dirjen Perikanan Budi Daya, Dr. Tubagus Haeru Rahayu, yang telah mengkaji usulan tersebut secara teknis hingga revisi aturan dapat terealisasi.
“Fakta ini menunjukkan Presiden Prabowo adalah figur yang terbuka terhadap ide dan masukan positif. Para pembantunya di kabinet juga mampu menerjemahkan persoalan di lapangan dengan sangat tepat,” tambah alumni santri Denanyar Jombang tersebut.
Perubahan regulasi ini dinilai sebagai kemenangan bagi industri budidaya laut dalam negeri. Dengan fokus pada ekspor lobster ukuran 50 gram, nilai jual komoditas dipastikan meningkat tajam dibandingkan menjual benih mentah.
Gus Lilur menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan “angin segar” bagi seluruh stakeholder, mulai dari pengusaha besar hingga nelayan kecil, guna meraup keuntungan maksimal. Namun, ia juga memberikan catatan kritis terkait pengawasan di lapangan.
Poin-poin penting dalam seruan Gus Lilur:
– Pemberantasan Penyelundupan: Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas memberantas penyelundupan BBL yang merugikan negara.
– Akselerasi Budidaya: Mengajak nelayan dan pengusaha perikanan untuk mulai fokus pada budidaya lobster hingga ukuran konsumsi.
– Optimalisasi Ekspor: Mendorong pemanfaatan momentum ekspor lobster 50 gram ke pasar internasional, khususnya Vietnam.
“Ini adalah momentum baik untuk semua stakeholder. Kita harus cerdas merespon kebijakan ini. Ini adalah bagian dari sumbangsih pemikiran saya untuk bangsa,” pungkasnya.
















