Situbondo – Suasana rapat di lingkungan DPRD Kabupaten Situbondo mendadak memanas pada Kamis (30/4/2026) siang. Aktivis lokal Eko Febrianto yang dikenal dengan nama Eko Siti Jenar tiba-tiba masuk ke ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan menyampaikan protes secara langsung kepada para anggota dewan.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 13.30 WIB itu berlangsung ketika rapat internal DPRD tengah berjalan. Kehadiran Eko di ruang sidang membuat peserta rapat terkejut karena ia langsung menyuarakan kritik tanpa melalui agenda resmi.
Ketegangan sempat muncul di dalam forum sebelum akhirnya Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, turun langsung membuka dialog dengan Eko. Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD H. Hambali dan Abdoerahman bersama sejumlah anggota dewan lainnya.
Dalam dialog yang berlangsung cukup alot, Eko menyoroti penggunaan anggaran DPRD yang menurutnya belum berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia secara khusus mengkritik tingginya frekuensi kunjungan kerja atau kunker anggota dewan yang dianggap minim hasil nyata.
“Saya akan terus bersuara ketika amanah ini dijalankan tidak sesuai aturan. Untuk membahas revisi aturan Badan Kehormatan saja harus dilakukan di luar kota. Pertanyaannya, apa hasilnya? Mana output-nya?” ujar Eko di hadapan anggota DPRD.
Menurutnya, perjalanan dinas yang terus dilakukan justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena menyedot anggaran besar dari APBD tanpa dampak yang jelas.
“Anggaran yang digelontorkan itu bukan kecil. Tapi anehnya, sedikit-sedikit kunker keluar kota, sementara hasilnya nihil. Jangan sampai anggaran hanya habis untuk kegiatan tanpa arah,” tegasnya.
Tak berhenti di ruang Banmus, Eko kemudian melanjutkan aksinya ke Sekretariat DPRD Situbondo. Di sana ia menemui Sekretaris Dewan, Buchori, yang dianggap memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi serta anggaran lembaga legislatif tersebut.
Eko menilai sekretariat DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran berjalan transparan dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami mendatangi Sekwan karena seluruh anggaran DPRD dikelola melalui sekretariat. Harus ada tanggung jawab agar setiap anggaran yang keluar benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.
Dalam penyampaiannya, Eko juga mengingatkan kembali fungsi utama DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Ia menegaskan ketiga fungsi tersebut harus dijalankan secara maksimal dan tidak boleh melemah akibat kepentingan lain yang menyimpang dari amanah rakyat.
Selain mengkritik kebijakan daerah, Eko turut menyinggung Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja APBN dan APBD. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen.
“Sudah ada instruksi soal efisiensi perjalanan dinas. Artinya pola kerja harus berubah, tidak bisa terus mengandalkan kunker,” ujarnya.
Ia juga menyoroti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ dan surat edaran Bupati Situbondo yang menekankan efisiensi belanja daerah.
Sementara itu, Mahbub Junaidi menyatakan pihaknya menghargai kritik yang disampaikan masyarakat. Ia menegaskan DPRD tetap terbuka terhadap masukan sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
Aksi Eko Siti Jenar kini menjadi perhatian publik dan dinilai mencerminkan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi penggunaan anggaran serta penguatan fungsi pengawasan di DPRD Situbondo.
















