Situbondo, detik1.id // Polres Situbondo mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru berinisial KS (53). Ia diamankan Unit IV/PPA Satreskrim Polres Situbondo setelah polisi menemukan bukti yang dinilai cukup dalam penyelidikan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., mengatakan penanganan perkara dilakukan setelah pihak keluarga korban membuat laporan pada 21 September 2026.
“Setelah laporan kami terima, Unit PPA langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah didapatkan dua alat bukti yang cukup, tersangka kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKP Selimat.
Menurut polisi, dugaan perbuatan tersebut terjadi selama September 2026 di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Situbondo dan Bondowoso.
Dalam proses penyelidikan, polisi menduga KS terlebih dahulu membangun komunikasi secara intens dengan korban melalui aplikasi WhatsApp. Setelah itu, tersangka diduga menjemput korban menggunakan mobil dan mengajaknya ke sejumlah lokasi.
Di sejumlah tempat tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan yang melanggar kesusilaan terhadap korban.
Pada kesempatan lain, tersangka kembali diduga menjemput korban dan membawanya ke sebuah hotel di wilayah Bondowoso. Peristiwa tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian perkara yang tengah didalami penyidik Unit IV/PPA Satreskrim Polres Situbondo.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, antara lain satu unit mobil Daihatsu Rocky warna biru gelap, satu unit telepon seluler, serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Selain mengusut dugaan tindak pidana tersebut, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban. Korban telah menjalani pemeriksaan medis dan mendapatkan pendampingan, termasuk trauma healing untuk membantu proses pemulihan psikologis.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, melaksanakan gelar perkara, serta melakukan pemeriksaan terhadap KS hingga akhirnya dilakukan penahanan.
AKP Selimat menegaskan kepolisian memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan anak.
“Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan anak. Perkara ini kami tangani melalui Unit PPA dan tidak hanya fokus pada proses hukumnya, tetapi juga memberikan pendampingan kepada korban untuk membantu proses pemulihan psikologis,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi dan berkas perkara serta melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Polisi juga mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk interaksi mereka melalui media sosial maupun aplikasi pesan.
“Orang tua kami imbau untuk terus mendampingi dan mengawasi anak. Apabila masyarakat memiliki informasi terkait tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan informasi maupun meminta bantuan polisi,” pungkasnya.
Atas perkara tersebut, KS masih berstatus sebagai tersangka dan proses hukum terhadapnya terus berjalan. Seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
















