Warga Pesisir Kilensari Selangkah Lagi Dapat Kepastian Legalitas Lahan, PT KAI Serahkan Surat Penegasan

Foto: Kepala Desa Kilensari Sugino

Situbondo // Penantian panjang warga pesisir Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, untuk memperoleh kepastian legalitas lahan yang mereka tempati memasuki babak baru.

Kepastian itu muncul setelah perwakilan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 menyerahkan surat penegasan terkait status lahan yang selama ini ditempati warga.

Penyerahan surat tersebut berlangsung dalam pertemuan di Kantor Desa Kilensari. Pertemuan itu juga diikuti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo, Pemerintah Desa Kilensari, panitia sertifikasi massal, Tim NKI (Nasim Khan Indonesia), serta anggota DPRD Situbondo Yazid Hasyim.

Dalam pertemuan tersebut dilakukan penandatanganan bersama sebagai bagian dari tindak lanjut proses pengajuan sertifikat bagi warga.

Kepala Desa Kilensari, Sugiono, mengatakan surat penegasan dari PT KAI menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengajuan sertifikat warga.

Setelah surat tersebut diterima, panitia bersama pemerintah desa akan melanjutkan proses administrasi dengan menyerahkan berkas kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Situbondo untuk dilakukan penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Dari penghitungan BPHTB tersebut selanjutnya akan diserahkan ke BPN Situbondo untuk penerbitan sertifikat,” kata Sugiono.

Sugiono mengapresiasi berbagai pihak yang telah membantu mengawal proses tersebut, termasuk PT KAI, BPN, DPRD Situbondo, dan Tim NKI.

“Saya sebagai pemerintah desa berterima kasih kepada perwakilan PT KAI, BPN, anggota DPRD dan Tim NKI yang juga mengawal serta membantu berkomunikasi dengan PT KAI sehingga persoalan ini bisa jelas dan berjalan lancar,” ujarnya.

Anggota Komisi I DPRD Situbondo dari Fraksi PKB, Yazid Hasyim, yang juga merupakan warga Desa Kilensari, memastikan proses tersebut akan terus dikawal hingga sertifikat warga diterbitkan.

“Kami sebagai wakil rakyat dan juga warga Kilensari pasti akan terus mengawal hingga diterbitkannya sertifikat,” kata Yazid.

Baca Juga:
Kapolresta Sumenep Terima Kunjungan Kepala BPN, Dorong Pelayanan Publik Yang Lebih Optimal

Menurut Yazid, warga pesisir Kilensari telah menempati kawasan tersebut selama puluhan tahun. Kepastian legalitas lahan menjadi harapan masyarakat agar status tempat tinggal mereka memiliki kejelasan secara administratif dan hukum.

“Seperti yang kita tahu, warga pesisir ini sudah lama menempati lahan negara tersebut. Puluhan tahun baru kali ini diusulkan dan ada peluang permohonan. Bahkan nanti kami akan kawal juga di Bapenda,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Tim NKI, Barisi Aris, mengatakan pihaknya ikut mengawal persoalan tersebut setelah mendapat permintaan dari Nasim Khan, anggota Komisi VI DPR RI.

Nasim Khan sebelumnya menyoroti persoalan warga Kilensari yang membutuhkan kepastian mengenai status lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

“Ini menyangkut kepastian status bagi masyarakat pesisir Kilensari yang sudah menempati lahan tersebut. Bahkan ada sebagian warga yang menempati lahan sejak zaman Belanda,” ujar Barisi.

Berdasarkan data yang diterima Tim NKI, terdapat sekitar 900 rumah warga di kawasan tersebut.

“Kami melihat memang ini untuk kepentingan masyarakat banyak. Dari data ada 900 rumah dan lahan negara yang ditempati sejak puluhan tahun lalu dan menunggu kepastian dari negara, dalam hal ini BPN Situbondo,” paparnya.

Proses pengajuan sertifikat warga sebelumnya sempat terkendala karena panitia masih menunggu surat penegasan resmi dari PT KAI mengenai lahan tersebut.

Barisi mengatakan surat tersebut telah dimohonkan sejak 1 Agustus 2026. Namun, hingga 27 September 2026, pihaknya mengaku belum memperoleh kepastian.

Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti Nasim Khan dengan menghubungi pihak PT KAI Daop 9. Setelah itu, PT KAI melakukan verifikasi langsung ke lokasi untuk memastikan status lahan yang ditempati warga.

“Bang Nasim Khan yang mendapatkan informasi atau keluhan dari masyarakat langsung menghubungi Kepala Daop 9. Beberapa waktu lalu PT KAI langsung menerjunkan anggota untuk verifikasi kepastian di lokasi,” kata Barisi.

Baca Juga:
Dandim 0827/Sumenep Kunjungi Pulau Sapudi, Tinjau Pembangunan Pos Ramil

Menurut Barisi, pengawalan persoalan tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat Komisi VI DPR RI. Pada 23 September 2026, Nasim Khan tercatat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan PT KAI.

“Bang Nasim mempunyai komitmen dalam memperjuangkan masyarakat di dapilnya seperti Situbondo. Sehingga jika ada kebutuhan masyarakat luas, beliau akan membantu tanpa melihat latar belakang politik sebelumnya,” tambah Barisi.

Dengan diserahkannya surat penegasan PT KAI, proses pengajuan sertifikat warga pesisir Kilensari kini memasuki tahapan administrasi berikutnya. Berkas akan diproses untuk penghitungan BPHTB sebelum selanjutnya diajukan kepada BPN Situbondo.

Namun, kepastian akhir mengenai penerbitan sertifikat tetap menunggu seluruh tahapan administrasi dan ketentuan pertanahan yang berlaku dipenuhi.