Situbondo, detik1.id // HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, kiai kampung asal Situbondo yang dikenal dengan panggilan Gus Lilur, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/10/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam Muktamar ke-35 NU yang digelar pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Gus Lilur menduga praktik jual beli suara itu bersumber dari dana hasil korupsi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Gus Lilur menyampaikan laporan tersebut dalam kunjungannya ke KPK pada pukul 11.15 hingga 12.30 WIB. Ia menjelaskan, ada dua hal yang dilakukan dalam kunjungan itu, yakni menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi secara umum dan mengatur jadwal dengan penyidik KPK terkait pengembalian uang yang disebutnya sebagai riswah atau suap jual beli suara.
Menurut Gus Lilur, pengaturan jadwal tersebut dimaksudkan agar sejumlah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang hendak mengembalikan dana yang diduga berasal dari praktik riswah dapat menyerahkannya langsung kepada penyidik KPK.
“Agar beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima penyidik KPK, dan uang riswahnya bisa langsung disita oleh penyidik KPK,” kata Gus Lilur.
Ia menegaskan, laporan yang disampaikan pada tahap pertama belum secara khusus memidanakan pihak-pihak tertentu yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Dalam LP Tipikor ini saya belum memidanakan secara khusus para pelaku riswah Muktamar,” ujarnya.
Gus Lilur menyebut laporan awal itu memuat gambaran mengenai alur dugaan suap, pihak-pihak yang menurutnya terlibat, serta sejumlah lokasi yang disebut menjadi tempat berlangsungnya transaksi.
Dugaan alur suap dimulai dari pertemuan di ibu kota provinsi
Dalam keterangannya, Gus Lilur memaparkan dugaan rangkaian pertemuan yang melibatkan puluhan pengurus cabang NU di sejumlah ibu kota provinsi. Menurut dia, pertemuan-pertemuan tersebut diorkestrasi oleh oknum NU setempat yang ditunjuk Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf sebagai tim sukses.
Gus Lilur menyebut ada tiga hal yang ditegaskan dalam pertemuan-pertemuan tersebut.
Pertama, paket sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang disebut harus dipilih. Kesembilan nama itu adalah:
1. KH Miftachul Akhyar.
2. KH Nurul Huda Djazuli dari Ploso.
3. KH Anwar Manshur dari Lirboyo.
4. KH Anwar Iskandar.
5. KH Afifuddin Muhajir.
6. KH Muhammad Wildan Salam.
7. Dr KH Abun Bunyamin, MA.
8. AG Dr KH Baharuddin HS, MA.
9. TGK KH Nuruzzahri Yahya atau Waled Nu.
Gus Lilur menyatakan daftar tersebut tidak sepenuhnya sama dengan hasil resmi pemilihan anggota AHWA. Dalam tabulasi yang diumumkan panitia pada 30 Agustus 2026, nama Prof KH Said Aqil Siroj tercantum sebagai salah satu dari sembilan anggota AHWA terpilih, sedangkan KH Muhammad Wildan Salam tidak termasuk dalam sembilan nama yang ditetapkan.
Kedua, menurut Gus Lilur, pertemuan-pertemuan itu juga menegaskan pola pemilihan Ketua Umum PBNU melalui mekanisme AHWA atau restu Rais Aam, dengan jumlah calon Ketua Umum lebih dari satu orang.
Ketiga, ia menyebut lokasi pelunasan uang muka telah ditentukan, yakni Hotel Fatma, Jombang, serta posko Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, Jombang.
Tiga tahap pembayaran yang diduga berkaitan dengan riswah
Gus Lilur menguraikan dugaan pemberian uang berlangsung melalui tiga tahapan, mulai dari pembayaran awal hingga pelunasan menjelang dan saat pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
Tahap pertama berupa pembayaran uang muka yang menurutnya dilakukan melalui mobilisasi pengurus wilayah NU ke sejumlah hotel di ibu kota provinsi. Wilayah yang disebut meliputi Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, serta sejumlah wilayah di Sulawesi.
Tahap kedua berupa pembayaran lanjutan yang diduga berlangsung di sejumlah hotel di Surabaya menjelang pelaksanaan Muktamar. Dua lokasi yang disebut Gus Lilur adalah Hotel Four Points di kawasan Tunjungan Plaza dan Hotel Bumi Surabaya.
Tahap ketiga merupakan pelunasan yang menurutnya berlangsung di Jombang, antara lain di Hotel Fatma dan posko Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor.
Gus Lilur juga menyebut sebagian penerima hanya melalui dua tahapan pembayaran karena tidak menerima pembayaran lanjutan di Surabaya.
“Demikianlah tiga tahapan yang dalam dugaan tersebut sebagai rangkaian sempurnanya riswah: DP pertama, DP kedua, dan pelunasan,” ujar Khalilur.
Empat nama disebut akan dilaporkan secara khusus
Dalam keterangannya, Gus Lilur menyebut Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf beserta tim suksesnya, di antaranya Sulaiman Tanjung, sebagai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian tersebut.
Ia menuding rangkaian dugaan transaksi itu diarahkan untuk memenangkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU.
Gus Lilur menyatakan akan kembali mendatangi KPK pada pekan berikutnya untuk menyampaikan laporan yang secara khusus ditujukan kepada empat nama, yakni KH Miftachul Akhyar, Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan Sulaiman Tanjung.
Selain itu, ia berencana melaporkan pihak-pihak yang disebutnya sebagai tim sukses di sejumlah provinsi tempat pertemuan berlangsung.
“Ibarat pertunjukan film, LP Tipikor ini baru tayangan pembuka. Belum isi filmnya. Apalagi aksi paling serunya,” tuturnya.
Mengaitkan laporan dengan OTT di Kementerian ATR/BPN
Gus Lilur menghubungkan keterangannya dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang ditangani KPK.
Pada 14 September 2026, sekitar dua pekan setelah Muktamar ke-35 NU ditutup pada 31 Agustus 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar serta menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu menyebut nilai sitaan tersebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan KPK.
Empat dari delapan tersangka dalam perkara tersebut disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Keterangan mengenai perkara OTT tersebut menjadi latar yang disampaikan Gus Lilur ketika mengungkap dugaan adanya keterkaitan dana hasil korupsi dengan praktik jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU.
Hasil pemilihan Rais Aam dan mekanisme Ketua Umum
Muktamar ke-35 NU berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Dalam forum tersebut, mekanisme pemilihan Ketua Umum melalui restu Rais Aam memperoleh persetujuan 401 suara. Sementara itu, mekanisme pemilihan langsung mendapat dukungan 150 suara.
KH Miftachul Akhyar kemudian terpilih sebagai Rais Aam PBNU. Dalam pemilihan anggota AHWA, ia menempati urutan keempat dengan perolehan 350 suara, di bawah KH Nurul Huda Djazuli yang memperoleh suara tertinggi sebanyak 485 suara.
Gus Lilur menegaskan bahwa laporan yang disampaikan pada 12 Oktober 2026 merupakan tahap awal dari langkah yang akan ditempuhnya. Ia menyatakan akan kembali ke KPK untuk melaporkan sejumlah nama secara khusus dan menyampaikan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Seluruh dugaan mengenai alur transaksi, sumber dana, dan pihak-pihak yang disebut terlibat dalam laporan Gus Lilur tersebut masih merupakan tuduhan yang disampaikan pelapor dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Salam amar makruf nahi munkar.
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy
Warga NU, Kiai Kampung
Penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya
















