Gelar Demonstrasi di Kejari Sumenep, JASTRA Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Rumah Produksi dan Logistik KPU

Foto: Demonstrasi Jastra di Depan Kejari Sumenep

Sumenep, detik1.id // Jaringan Strategi Pemuda (JASTRA) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih dalam mengusut dugaan persoalan rumah produksi serta pengadaan barang dan logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi perhatian publik.

Dalam orasinya, Hasyim menegaskan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan sesuai ketentuan hukum serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan usaha yang sehat.

Menurutnya, proses pengadaan tidak boleh membuka ruang bagi penyimpangan, konflik kepentingan, maupun praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada ruang bagi penyimpangan maupun konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tegas Hasyim saat menyampaikan orasi.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Sumenep yang menemui massa aksi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan ulang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara rumah produksi wirausaha muda.

Foto: Menyampaikan Aspirasi di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep

Selain itu, terkait dugaan persoalan pengadaan logistik KPU, pihak Kejari Sumenep menyatakan akan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Pihak kejaksaan juga menyampaikan rencana untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada media, termasuk informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan logistik KPU dan proses penetapan tersangka.

Aksi demonstrasi tersebut menjadi bentuk desakan masyarakat agar aparat penegak hukum memberikan kepastian terhadap persoalan yang dipertanyakan publik.

JASTRA berharap Kejari Sumenep menindaklanjuti setiap laporan dan dugaan penyimpangan secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:
Meniti Jejak Mesjid Kayu di Desa Kayuputih: Antara Warisan Kyai Mas Su’ud dan Mimpi Menduniakan Pesantren