Penertiban tersebut dilakukan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso.
Lapak-lapak semi permanen yang terbuat dari material seng dan kayu itu dibongkar karena berdiri di atas fasilitas umum, tepatnya di kawasan trotoar depan Mapolres Bondowoso. Proses pembongkaran berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan dari para pedagang.
Pemerintah daerah menyebut penertiban tersebut telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi, pendekatan persuasif, hingga penyampaian tiga kali teguran kepada para pedagang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Bondowoso, Slamet Wahyu SA, menegaskan bahwa penertiban bukan dilakukan secara mendadak. Menurutnya, pemerintah telah memberikan pemberitahuan serta kesempatan kepada para pedagang sebelum pembongkaran dilaksanakan.
“Penertiban ini sudah melalui tahapan. Sebelumnya kami melakukan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif, kemudian memberikan teguran pertama, kedua, hingga ketiga. Jadi, bukan tiba-tiba dilakukan pembongkaran,” ujarnya.
Slamet menambahkan, pemerintah daerah juga telah menyiapkan sejumlah alternatif lokasi berjualan bagi pedagang yang terdampak. Setidaknya ada tiga pilihan tempat yang ditawarkan agar aktivitas ekonomi mereka tetap dapat berjalan.
Salah satu lokasi yang disediakan adalah kawasan wisata kuliner Gledhek Lajuh, di sekitar Jembatan Ki Ronggo. Kawasan tersebut mulai dikembangkan sebagai ruang aktivitas ekonomi masyarakat dan setiap malam Sabtu diramaikan dengan kegiatan hiburan musik.
“Pemerintah juga sudah menyiapkan solusi bagi para pedagang. Ada tiga alternatif lokasi yang bisa dipilih. Salah satunya di kawasan wisata kuliner Gledhek Lajuh, sekitar Jembatan Ki Ronggo. Di sana juga disediakan lapak untuk sembilan pedagang tersebut,” jelasnya.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam menata kawasan perkotaan, khususnya penggunaan trotoar agar kembali sesuai dengan fungsinya sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.
Meski demikian, keberlanjutan usaha para pedagang juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Ketersediaan lokasi pengganti, fasilitas berjualan, hingga potensi konsumen di tempat baru diharapkan menjadi perhatian agar penataan kota tidak menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
















