Lingkaran Setan Hibah Jatim: Menanti Taji KPK di Tengah Ujian Keberanian

Situbondo, detik1.id // Skandal korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini memasuki babak krusial. Perkara yang menyeret 21 orang tersangka ini bukan lagi sekadar angka dalam catatan kriminalitas, melainkan telah bertransformasi menjadi ujian supremasi hukum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Publik kini menanti: apakah lembaga antirasuah ini berani memutus rantai korupsi sistemik yang telah lama mengakar di jantung birokrasi Jawa Timur?

Pegiat antikorupsi Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy—yang akrab disapa Gus Lilur—melontarkan kritik tajam terhadap lambannya eksekusi penahanan para tersangka. Baginya, setiap detik penundaan adalah pesan keliru yang dikirimkan negara kepada para perampok dana rakyat.

Kasus dana hibah ini bukan sebuah anomali, melainkan representasi dari pola kejahatan yang berulang. Berdasarkan konstruksi perkara yang dibuka KPK, praktik lancung ini melibatkan jaringan perantara yang rapi. Proposal bantuan bukan lahir dari aspirasi murni masyarakat, melainkan disusun oleh jaringan makelar politik.

“Dana hibah dikendalikan sejak awal. Ada fee yang dipotong berlapis, sehingga dana yang sampai ke tangan rakyat jauh dari nilai aslinya,” ungkap Gus Lilur dalam keterangan resminya. Ia menegaskan bahwa praktik ini terjadi lintas tahun anggaran dan seolah kebal terhadap pengawasan internal pemerintah daerah.

Meski 21 orang telah menyandang status tersangka, kenyataan bahwa sebagian besar dari mereka masih menghirup udara bebas memicu tanda tanya besar. Gus Lilur menilai kondisi ini mencerminkan adanya keraguan institusional di tubuh KPK.

“Kalau KPK sudah menetapkan tersangka tapi ragu menahan, publik wajar bertanya: ada tekanan apa? Siapa yang sedang dilindungi? Jangan biarkan KPK terlihat gentar menghadapi kekuasaan lokal,” tegasnya dengan nada bicara yang lugas.

Menurutnya, penahanan menyeluruh bukan sekadar prosedur hukum, melainkan simbol bahwa negara hadir. Korupsi dana hibah, lanjut Gus Lilur, adalah kejahatan yang secara langsung merampas hak-hak rakyat miskin di Jawa Timur. Menunda penahanan berarti memperpanjang ketidakadilan bagi mereka yang haknya dikhianati.

Baca Juga:
‘Larung Saji’, Sebuah Potensi Destinasi Wisata Sakral Yang Teranak Tirikan?

Sejarah mencatat, penegakan hukum di Jawa Timur seringkali hanya menyentuh permukaan. Selama ini, aktor-aktor korupsi berganti, namun sistemnya tetap sama. Gus Lilur memperingatkan bahwa jika perkara ini hanya berhenti pada hukuman individu tanpa perbaikan sistem, maka “lingkaran setan” ini akan terus berputar.

“Kalau hanya satu-dua orang dipenjara tapi sistemnya dibiarkan, maka lima tahun lagi kita akan membaca berita yang sama. Dana hibah lagi, proyek lagi, pelaku baru lagi,” ujarnya.

Ia mendesak KPK untuk menggunakan momentum ini sebagai “titik putus”. Publik saat ini memberikan perhatian penuh, dan alat bukti diklaim sudah kuat. Tidak ada alasan bagi KPK untuk bermain aman atau menghitung risiko politik.

Di akhir pernyataannya, Gus Lilur mengingatkan bahwa reputasi KPK dipertaruhkan dalam kasus ini. Jika KPK terlihat ragu atau berkompromi di Jawa Timur, hal itu akan memberikan sinyal berbahaya ke daerah lain di Indonesia bahwa korupsi masih bisa dinegosiasikan.

Tuntutannya tegas: tahan seluruh 21 tersangka, sita aset hasil korupsi, dan bongkar pola busuk yang menggerogoti Pemprov Jatim hingga ke akar-akarnya.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, ini penyelamatan masa depan tata kelola pemerintahan daerah. Penjarakan koruptor dana hibah sekarang. Jangan tunggu publik kehilangan kepercayaan sepenuhnya,” pungkasnya.

error: