MBG Gayam Patut Dipertanyakan, Roti Menu Sajian Diduga Tidak Berizin BPOM

Ket. Foto Menu Makanan MBG Gayam

Sumenep, detik1.id // Pelaksanaan program Makan Bergizi (MBG) Humairah Sejahtera yang berada di Desa Pancor, Kecamatan, Sumenep, menjadi sorotan. Pasalnya, roti yang dijadikan sebagai salah satu menu dalam program tersebut diduga belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, roti tersebut dibagikan kepada penerima manfaat sebagai bagian dari menu konsumsi harian. Namun, pada kemasannya tidak ditemukan label izin edar BPOM sebagaimana yang diwajibkan untuk produk pangan olahan yang beredar di masyarakat.

Sejumlah warga mempertanyakan pengawasan dan proses pengadaan makanan dalam program tersebut. Mereka menilai, aspek keamanan dan kelayakan konsumsi harus menjadi prioritas utama, terlebih makanan tersebut dikonsumsi oleh anak-anak maupun masyarakat umum.

“Seharusnya sebelum dibagikan, dipastikan dulu produknya sudah terdaftar dan memiliki izin resmi. Ini menyangkut kesehatan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kritikan itu muncul lantaran kualitas menu MBG yang disajikan seperti roti bakery dianggap tidak fresh untuk memenuhi kebutuhan menu mentahan siswa selama tiga hari. Roti bakery produksi rumahan ini disinyalir tanpa didasari dengan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) atau BPOM. Meskipun produk tersebut dari UMKM lokal. Namun memenuhi sertifikasi keamanan, serta kelayakan higienis dan halal untuk dijadikan menu mentahan rapelan MBG dalam kurun waktu yang cukup lama.

Selain itu, juga muncul dugaan telur tidak dibasuh dengan bersih. Sehingga masih ditemukan kotoran yang menempel di kulit telur rebus yang diberikan kepada siswa.

Guru SDN Pancor III, Umu Sa’adah menyampaikan kritikan itu melalui media sosial TikTok nya dengan akun@umusasmito. Saat ini, postingannya sudah mendapatkan 56 suka, 50 komentar dan 10 membagikan.

Baca Juga:
Jaga Kebugaran, SPPG Sirajul Akhyar Ketupat Gelar Senam Pagi

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola program MBG Desa Gayam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap ada klarifikasi serta pengecekan langsung dari pihak terkait guna memastikan keamanan produk yang dikonsumsi.

Keberadaan izin edar BPOM merupakan salah satu indikator bahwa produk pangan telah melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan kelayakan sebelum dipasarkan. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat pun meminta instansi berwenang untuk segera melakukan penelusuran agar program yang bertujuan baik tersebut tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan penerima manfaat.

error: