Polemik Lelang di Sumenep, Berikut Penjelasan Pimpinan Cabang BRI

Ket. Foto Kantor Bank BRI Sumenep

Sumenep, detik1. id // Polemik terkait proses lelang agunan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep yang dipersoalkan oleh pemilik sebelumnya mendapat bantahan tegas dari pihak BRI.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep, Diky Agietama, menegaskan bahwa seluruh proses lelang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Diky, sebelum pelaksanaan lelang, pihak BRI telah menjalankan seluruh tahapan prosedural, mulai dari pemberian surat peringatan kepada debitur, penawaran restrukturisasi kredit, hingga upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, karena kewajiban debitur tidak kunjung diselesaikan, lelang menjadi langkah terakhir yang harus ditempuh.

“BRI selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap hukum dalam setiap proses penyelesaian kredit bermasalah. Lelang dilakukan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Diky Agietama.

Ia juga membantah tudingan bahwa pihak bank melakukan tindakan sepihak atau merugikan nasabah. Menurutnya, seluruh proses lelang telah melalui lembaga resmi dan dilaksanakan secara terbuka.

“BRI telah melaksanakan lelang agunan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, dengan merujuk pada ketentuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sumenep,” terangnya.

Diky menambahkan, BRI Cabang Sumenep terbuka bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum atau meminta klarifikasi melalui mekanisme yang telah disediakan.

“Jika terdapat keberatan, kami persilakan menempuh jalur sesuai ketentuan hukum. BRI siap memberikan penjelasan serta bukti-bukti yang diperlukan,” tegasnya.

Dengan penjelasan tersebut, pihak BRI berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait proses lelang yang telah dilaksanakan.

Sementara itu, Dedi Prabu, saat dikonfirmasi awak media DetikOne, menyampaikan bahwa pihaknya berencana menempuh jalur hukum terkait pemasangan banner di lahan yang diklaim sebagai miliknya.

Baca Juga:
Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya Bersama Kadiskoperindag Sidak Distributor dan Repacker Minyak Goreng Curah

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan kejadian ini ke Polres Sumenep karena kami merasa dirugikan terkait pemasangan banner di toko kami,” pungkas Dedi.

error: