Berita  

Diduga Intimidasi Jurnalis dan Penganiayaan Warga, Kuasa Hukum Laporkan Kasus ke Polres Malang

Kabupaten Malang, detik1.id // Muslimin & Partner selaku kuasa hukum Rahma Yulinda Handayani Tan, Pimpinan Umum media Chibernews.co.id, melaporkan dugaan intimidasi terhadap jurnalis serta penganiayaan terhadap dua warga Kalipare ke Polres Malang pada Kamis malam, 7 Mei 2026.

Dalam keterangannya, Muslimin menyampaikan bahwa kliennya, Rahma Yulinda Handayani Tan, diduga mengalami intimidasi dan upaya penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus ditegakkan. Ini harga mati dan tidak bisa ditawar,” tegas Muslimin, Jumat (8/5/2026).

Selain itu, Muslimin juga mengungkapkan bahwa kliennya, Tukiran Adi Purwanto, diduga menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang yang disebut menggunakan senjata laras panjang di wilayah Ngandong, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare.

Pada peristiwa terpisah di Dusun Nduren, Desa Arjowilangun, Tukiran kembali diduga mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan serta perampasan satu unit kendaraan.

Korban lainnya, Nimin, juga dilaporkan mengalami dugaan pelecehan saat mengenakan seragam organisasi. Muslimin menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila perkara tersebut tidak segera ditangani secara serius.

“Kalau dibiarkan, ini berpotensi menjadi konflik vertikal yang lebih besar,” ujarnya.

Kuasa hukum meminta Polres Malang menerapkan seluruh pasal yang relevan dalam penanganan kasus tersebut, tidak hanya terkait dugaan penganiayaan.

“Ada dugaan perampasan, tindakan main hakim sendiri, hingga pengerahan massa tanpa izin. Itu merupakan tindakan melawan hukum,” kata Muslimin.

Ia memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.”Negara tidak boleh kalah dengan preman,” tegasnya.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Polres Malang dengan nomor LP/B/156/V/2026/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JATIM pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Pelapor tercatat atas nama Rahma Yulinda Handayani Tan, warga Dusun Duren, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare.

Baca Juga:
Ironi di Balik Pena Seorang Wartawan

Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan. Korban yang tercantum yakni Rahma Yulinda Handayani Tan, Tukiran Adi Purwanto, dan Nimin.

Sementara itu, pihak terlapor disebut berinisial T, I, S, dan B yang merupakan warga Kalipare, bersama beberapa orang lain yang identitasnya masih belum diketahui.

Muslimin juga mengapresiasi pelayanan jajaran Reskrim Unit 3 Polres Malang yang dinilai responsif dan profesional saat menerima laporan tersebut.

error: