Pj Kades Nonggunong Apresiasi Gerak Cepat Polresta Sumenep Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu

Foto: Kayu Jati

Sumenep,detik1.id // Penanganan dugaan kasus pencurian kayu di Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, mendapat apresiasi dari Penjabat (Pj) Kepala Desa Nonggunong, Heri Normansyah.

Pria yang akrab disapa Norman itu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolresta Sumenep beserta jajaran, khususnya Kasat Reskrim Polresta Sumenep AKP Agus Rusdianto, S.H., atas langkah cepat dalam menangani perkara tersebut hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yang disebut dalam perkara tersebut yakni Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya.

Menurut Norman, langkah cepat aparat penegak hukum menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sekaligus merespons keresahan masyarakat terkait dugaan pencurian kayu yang tengah diproses.

Dalam proses penanganan perkara, nama Nur Faisel Jaya juga disebut-sebut dan diduga memiliki peran dalam perkara tersebut. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

“Kami berharap proses hukum tetap berjalan secara objektif dan profesional. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Norman.

Ia juga mengapresiasi kinerja Kanit Pidum Aiptu Asmuni, S.H., bersama jajaran penyidik, termasuk Imam Qisyairi, S.H., yang menangani perkara tersebut.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kanit Pidum Aiptu Asmuni, S.H., dan penyidik Imam Qisyairi, S.H., yang telah menangani perkara ini. Kami menghargai kerja keras dan profesionalitas jajaran penyidik,” tuturnya.

Norman menegaskan, masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Karena itu, ia berharap seluruh tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang ditemukan penyidik.

“Kami berharap perkara ini diproses sesuai hukum dan siapa pun yang terlibat dapat diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:
MADAS Sedarah Situbondo Dukung Suksesnya Haul Masyayikh Nusantara 2026, Layani Ribuan Jamaah

Dengan ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka, masyarakat berharap perkara dugaan pencurian kayu tersebut dapat segera dituntaskan secara transparan dan profesional.