Melarikan Diri ke Bali, Dua DPO Asal Situbondo Akhirnya di Bekuk 

Ket.Foto Dua Tersangka Yang di Tangkap Satreskrim Polres Situbondo

Situbondo, detik1.id // Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Unit Resmob Satreskrim Polres Situbondo kembali menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap kasus tindak pidana dengan menangkap dua buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Provinsi Bali.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan merupakan pelaku dari kasus berbeda, yakni pencurian dengan pemberatan (curat) dan dugaan pencabulan terhadap anak. Penangkapan ini dilakukan hanya beberapa hari setelah Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menjadi perhatian publik.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasatreskrim AKP Selimat, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras Tim URC Anti Begal dalam melakukan penyelidikan serta pelacakan terhadap para pelaku yang berusaha melarikan diri untuk menghindari proses hukum.

“Komitmen kami jelas, setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat akan terus kami kejar hingga tertangkap. Meskipun melarikan diri ke luar daerah, kami tidak akan berhenti melakukan pencarian,” tegas AKP Selimat.

Tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah DEF (38), warga Kecamatan Banyuputih, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah konter telepon seluler di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih.

Peristiwa tersebut terjadi pada September 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam konter dengan cara merusak tembok samping bangunan sebelum mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalamnya.

DEF berhasil diamankan saat bekerja sebagai kuli bangunan di Kabupaten Gianyar, Bali, pada Rabu (10/6/2026). Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, ratusan voucher kosong, uang tunai, sepeda motor, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.

Baca Juga:
Diplomasi Tengah Malam di Pamekasan: Ambisi Gus Lilur Menembus Imperium Tembakau Dunia

Selain itu, Tim URC Anti Begal juga berhasil menangkap KF alias D (40), warga Kecamatan Panji, yang merupakan DPO kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Rabu (10/6/2026). KF diketahui telah masuk dalam daftar buronan sejak Desember 2025 atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi pada tahun 2024 di wilayah Kecamatan Panji.

“Pelaku kasus pencabulan ini sudah cukup lama menjadi DPO. Setelah dilakukan pencarian dan pengembangan informasi, keberadaannya berhasil kami lacak hingga akhirnya diamankan di Bali,” jelas AKP Selimat.

Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Polres Situbondo guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan perkara masing-masing.

AKP Selimat menegaskan bahwa Tim URC Anti Begal tidak hanya berfokus pada penanganan kejahatan jalanan, tetapi juga bertugas melakukan respons cepat terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kehadiran Tim URC Anti Begal merupakan bentuk komitmen Polres Situbondo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus memburu para pelaku kejahatan yang mencoba menghindari tanggung jawab hukum,” tegasnya.

Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan maupun tindak pidana lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.