Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pria di Dasuk, Amankan Sabu 0,16 Gram

Ket. Foto Barang Bukti Sabu Yang Berhasil Diamankan Polisi

Sumenep, detik1.id // Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku di Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 15 Juni 2026.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial SA (28), warga Dusun Karang Pocok, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan di halaman rumah seorang warga di Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan menemukan tiga poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,16 gram. Dua poket ditemukan di lipatan celana pendek sebelah kiri yang dikenakan pelaku, sedangkan satu poket lainnya ditemukan di dalam songkok miliknya.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit telepon genggam merek Vivo Y12, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, celana pendek warna hitam, sobekan kertas warna putih, serta sebuah songkok warna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:
Tokoh Pemuda dan Aktivis Madura Gelar Halal Bihalal, Bahas Masa Depan Kepulauan

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Sumenep masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan terduga pelaku.