Sumenep, detik1.id // Seorang anggota Polri yang bertugas di Polresta Sumenep, Jawa Timur, bernama Saiful Bahri alias Ipung, yang diketahui sedang menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba, dikabarkan terlihat berada di luar ruang penempatan khusus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Saiful Bahri sebelumnya bertugas di Polsek Guluk-Guluk sebelum dimutasi ke Satuan Samapta Polresta Sumenep. Belakangan, ia ditempatkan dalam status penempatan khusus (Patsus) menyusul dugaan keterlibatannya dalam perkara narkoba yang tengah diproses secara internal.
Namun, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, yang bersangkutan disebut tidak berada di dalam ruang penempatan khusus. Ia dikabarkan terlihat duduk di pos penjagaan Mapolresta Sumenep dan diduga dapat keluar masuk ke area Provos atau Paminal.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Aliman. Ia mengaku mengetahui status penempatan khusus Saiful Bahri saat mendatangi Mapolresta Sumenep dengan mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm.
Menurut Aliman, saat melintas di area penjagaan, dirinya ditegur dengan nada keras oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Pria tersebut, kata Aliman, tidak mengenakan seragam dinas, melainkan memakai sarung dan kaus berwarna hijau.
Aliman mengaku langsung meminta maaf atas kelalaiannya tidak mengenakan helm. Namun, ia mengaku kembali mendapat teguran dengan nada tinggi ketika hendak meninggalkan Mapolresta Sumenep.
“Saya lupa tidak pakai helm. Cuma yang marah ke saya kok polisi yang pakai sarung dan kaus hijau. Ternyata katanya dia terlibat kasus narkoba dan sedang menjalani patsus, tapi kok bisa ada di penjagaan dan berkeliaran bebas begitu ya,” ujar Aliman.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolresta Sumenep melalui Kasi Humas Polresta Sumenep membenarkan bahwa Saiful Bahri sedang menjalani penempatan khusus selama 30 hari terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.
“Betul, Saiful Bahri sedang menjalani penempatan khusus selama 30 hari,” ujar Kasi Humas Polresta Sumenep.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Sumenep belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan Saiful Bahri diduga berada di luar ruang penempatan khusus maupun mekanisme pelaksanaan Patsus yang dijalaninya.
Redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari jajaran Polresta Sumenep terkait prosedur pelaksanaan penempatan khusus, termasuk dugaan keberadaan Saiful Bahri di luar ruang Patsus saat masa penempatan khusus masih berlangsung. Upaya konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.
















