Diduga Masuki Pekarangan Tanpa Izin, Warga Kampung Arab Dilaporkan ke Polresta Sumenep

Foto; Nadiatul Cholifah

Sumenep, detik1.id // Seorang warga Kampung Arab, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, berinisial H dilaporkan ke Polresta Sumenep atas dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sumenep pada 4 Agustus 2026 dengan Nomor: LPM/164.SATRESKRIM/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP.

Pelapor, Nadiatul Cholifah, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 17.45 WIB, di kediamannya yang berlokasi di Jalan Garuda RT 009/RW 004, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep.

“Kejadiannya pada saat saya ada di Kebunagung pada tanggal 1 Agustus 2026 sekitar pukul 17.45 WIB,” ujar Nadiatul.

Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan polisi, saat kejadian pelapor sedang berada di rumah bersama keluarganya. Pelapor kemudian menerima informasi dari ayahnya bahwa terdapat seseorang yang sedang menunggu di luar rumah. Saat menuju teras, pelapor mendapati seorang perempuan yang belakangan diketahui berinisial H berada di area pekarangan rumahnya.

Pelapor kemudian menanyakan maksud dan tujuan kedatangan perempuan tersebut. Namun, menurut laporan, percakapan antara keduanya berkembang menjadi perselisihan. Pelapor mengaku telah beberapa kali meminta terlapor meninggalkan pekarangan rumahnya, tetapi permintaan tersebut disebut tidak diindahkan. Terlapor baru meninggalkan lokasi beberapa saat kemudian.

Merasa tindakan tersebut telah memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan menimbulkan ketidaknyamanan, pelapor akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Sumenep agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan oleh penyidik Polresta Sumenep. Penyidik dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga:
Nelayan Asal Raas Dilaporkan Hilang Saat Melaut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Media ini juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak terlapor untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan atas laporan tersebut.