Bobol Rumah Dini Hari Sambil Todong Pisau, Dua Perampok Ditangkap Satreskrim Polres Bondowoso

Foto: Kapolres Bondowoso Saat Konferensi Pers Kasus Pencurian

Bondowoso,detik1.id // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Dua orang tersangka diamankan setelah diduga membobol rumah warga pada dini hari dan mengancam korban menggunakan pisau.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Kamis (6/8/2026).

Kapolres mengatakan, pengungkapan perkara itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/249/VIII/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Agustus 2026.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SH (50), buruh tani asal Desa Mrawan, Kecamatan Tapen, dan S (50), petani asal Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso.

Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Dusun Krajan, RT 001/RW 008, Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Bondowoso.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela bagian depan. Setelah berhasil masuk, keduanya kemudian menodongkan pisau kepada korban untuk mencegah perlawanan.

Dalam kondisi terancam, korban dipaksa menyerahkan dua gelang emas. Pelaku juga mengambil sejumlah uang dan satu unit telepon genggam milik korban.

Korban kemudian berusaha melawan sembari berteriak meminta pertolongan. Kedua pelaku yang panik selanjutnya melarikan diri melalui pintu depan rumah.

“Melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan secara intensif, identitas kedua pelaku berhasil kami ungkap. Tim Satreskrim kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” kata AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam Realme Note 70 warna hitam dan satu bilah pisau lengkap dengan sarung berwarna cokelat dengan panjang sekitar 25 sentimeter.

Baca Juga:
Progres Pembangunan Koramil 0827/20 Sapudi Hampir 100 Persen Tuntas

Pisau tersebut diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres Bondowoso mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, khususnya ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong maupun saat beristirahat pada malam hari.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keamanan sebagai kebutuhan bersama. Biasakan memeriksa kembali kondisi rumah sebelum bepergian, pastikan seluruh pintu dan jendela telah terkunci dengan baik, serta terapkan sistem pengamanan ganda terhadap rumah maupun barang berharga yang dimiliki,” ujar Aryo.

Menurutnya, kewaspadaan masyarakat merupakan salah satu langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan. Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti,” katanya.

Kapolres menambahkan, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Polres Bondowoso memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.