Polda Jatim Bongkar Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo, Dua Orang Jadi Tersangka

Foto: Konferensi Pers Polda Jatim Terkait Kasus TTPO

Surabaya,detik1.id // Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus eksploitasi ekonomi dan seksual melalui praktik prostitusi daring di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ADR, seorang perempuan asal Sidoarjo, dan AA, seorang laki-laki asal Sukabumi. Keduanya diduga terlibat dalam perekrutan dan eksploitasi seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026).

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari praktik perdagangan orang dan eksploitasi.

“Sore hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang, khususnya dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Timur. Ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan,” ujar Abast.

Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan eksploitasi terhadap korban berlangsung pada Februari hingga Juli 2026.

Korban diduga awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan dijanjikan penghasilan sebesar Rp8 juta per bulan. Namun, dalam perkembangannya, korban justru diduga diarahkan untuk terlibat dalam praktik prostitusi daring.

Menurut Ganis, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas tersebut. Penyidik menemukan dugaan penggunaan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan.

Baca Juga:
Polemik Muktamar NU Memanas, Khalilur Soroti Sosok “Ipul”: Aktor Sejati atau Penjaga Moral?

“Tersangka ADR diduga berperan merekrut dan menampung korban, sekaligus mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel di wilayah Surabaya dan Sidoarjo,” jelasnya.

ADR juga diduga mengatur operasional prostitusi daring serta mengoordinasikan joki. Sementara itu, tersangka AA diduga bertugas sebagai joki atau operator aplikasi untuk mencari pelanggan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Polisi Sita Uang Tunai dan Tiga Ponsel

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Barang bukti tersebut meliputi 38 kondom, tiga unit telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai Rp1.550.000, bukti transfer, serta satu kartu ATM atas nama ADR.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Khusus dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 KUHP, ancaman pidananya berupa penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII.

Polda Jatim Imbau Masyarakat Waspada Tawaran Kerja

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar tanpa disertai informasi yang jelas mengenai jenis pekerjaan, perusahaan, maupun mekanisme kerjanya.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya praktik perekrutan, penampungan, maupun eksploitasi seseorang untuk memperoleh keuntungan.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kepolisian menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai dengan hasil penyidikan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:
Tuduhan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Transaksi Kendaraan Bermasalah Dinilai Tidak Berdasar