Dugaan Korupsi DD Mencapai Rp. 2,7 Miliar, Kades Poja Resmi Dilaporkan

Ket. Foto Kepala Desa Poja

Sumenep, detik1.id // Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) kembali mencuat. Lembaga kontrol publik TOPAN Kabupaten Sumenep secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025 kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan negara.

Laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Agung R.I. Cq. Kejaksaan Negeri Sumenep, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, BPK Perwakilan Jawa Timur, serta BPKP Provinsi Jawa Timur pada Selasa (20/01/2026).

Kepala Divisi Advokasi TOPAN, Zahid Ubaidillah, S.H., menyatakan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh setelah pemerintah Desa Poja dinilai tidak kooperatif dan mengabaikan prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Kami telah meminta audiensi dan klarifikasi terbuka kepada Kepala Desa Poja dan Ketua BPD terkait realisasi Dana Desa. Namun tidak pernah ada jawaban resmi. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan,” ujarnya.

TOPAN mencatat total Dana Desa yang diterima Desa Poja selama tiga tahun mencapai Rp. 2.777.318.000. Besaran anggaran tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Atas dasar temuan awal, kami menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dalam jabatan,” tegas Zahid.

Secara hukum, dugaan tersebut berpotensi melanggar:

Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara;

Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara;

serta Pasal 8 UU Tipikor, apabila terbukti terjadi penggelapan uang negara dalam jabatan.

Baca Juga:
Perbaikan Insfrastruktur Jalan di Arjasa, Satlantas Polres Situbondo Pastikan Lalin Tetap Lancar

TOPAN mendesak Kejaksaan Negeri Sumenep bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk segera melakukan penyelidikan, audit investigatif, serta pemeriksaan terhadap Kepala Desa Poja dan seluruh pihak terkait.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Dana Desa adalah uang rakyat, sehingga setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambah Zahid.

Ketua Umum TOPAN, H. Tri Ahmad Al-Hosaini, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan transparan.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan membuka hasil pemeriksaan ini kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban negara kepada rakyat,” pungkasnya.

Penulis: RedaksiEditor: Benny.H