Kabupaten Malang, detik1.id // Pada Jumat, 10 April 2026, telah dilaksanakan penandatanganan ahli waris atas nama Kastijam Almarhum bin Sijan Almarhum. Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun Nduren, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare.
Penandatanganan dilakukan oleh para ahli waris kepada kuasa hukum dari Muslimin and Partner yang beralamat di wilayah Ngandong, Desa Sukowilangun. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses pengurusan harta peninggalan almarhum.
Adapun objek tanah yang menjadi bagian dari penandatanganan tersebut memiliki luas sekitar 50 hektare dan terletak di wilayah Ngandong, Desa Sukowilangun. Batas-batas tanah tersebut meliputi: Sebelah utara berbatasan dengan Kali Brantas, Gunung Gurit, atau Kali Beli (dahulu dikenal sebagai Sumbo Keling), Sebelah timur berbatasan dengan wilayah Ketawang (dahulu perbatasan Ngandong dengan Sukowilangun atau Jalan Ireng),Sebelah selatan berbatasan dengan Dusun Kepuh atau Peteng (jalan raya Kepuh atau wilayah Tawang Sukowilangun Pal Tugu), Sebelah barat berbatasan dengan Dukuh Sumber Duren (tanah pemajakan/desa atau dikenal juga sebagai tanah Mbah Karso).
Di lokasi tersebut juga terdapat sejumlah tanda fisik yang menjadi penanda, antara lain Lumpang Lingoyoni, Kuburan Ngandong, Bandulan, serta patok induk di sisi timur yang menjadi batas antara Ngandong dan Sukowilangun.
Penandatanganan ini dihadiri oleh para ahli waris, kuasa hukum, serta sejumlah saksi. Proses tersebut diharapkan dapat memperlancar tahapan hukum selanjutnya terkait pengelolaan dan pembagian warisan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui, almarhum Kastijam merupakan warga asli Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare. Dengan adanya penandatanganan ini, para ahli waris berharap pengurusan harta peninggalan dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Muslimin and Partner menyatakan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Masyarakat setempat juga berharap agar proses ini dapat memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
















