Diduga Libatkan Oknum Polisi, Pengusaha Rental Motor Laporkan Kasus Penipuan dan Penggelapan ke Polresta Sumenep

Foto: Ilustrasi Oknum Polisi

Sumenep, detik1.id // Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polresta Sumenep berinisial RS dalam perkara penipuan dan atau penggelapan kembali mencuat. Setelah sebelumnya sejumlah warga mengaku menjadi korban, kini seorang pengusaha rental sepeda motor asal Kabupaten Sumenep juga melaporkan dugaan tindak pidana serupa kepada pihak kepolisian.

Pelapor, Angga Fardani, S.M., warga Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, secara resmi melaporkan RS ke Polresta Sumenep atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Laporan tersebut telah diterima dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/262/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUNENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal Sabtu, 1 Agustus 2026.

Kepada wartawan, Angga menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula saat dirinya menerima telepon dari seorang perempuan berinisial DU yang bermaksud menyewa satu unit sepeda motor Honda Stylo berwarna putih dengan nomor polisi M 2295 YP. Kendaraan tersebut disewa dengan tarif Rp150 ribu per hari untuk jangka waktu sekitar satu minggu.

Setelah proses administrasi dan persyaratan penyewaan dipenuhi, kendaraan diserahkan kepada penyewa. Pembayaran biaya sewa disepakati dilakukan setiap tiga hari sekali.

Foto: Annya Fardani Saat Membuat Laopran di SPKT Polresta Sumenep

“Setelah administrasi selesai, kendaraan saya serahkan kepada penyewa. Pembayaran dilakukan setiap tiga hari, namun setelah itu penyewa beberapa kali meminta perpanjangan masa sewa,” ujar Angga.

Menurutnya, pada 25 Juni 2026 DU kembali menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp untuk memperpanjang masa sewa hingga 30 Juni 2026. Biaya sewa saat itu dihitung sebesar Rp1.350.000 dan dibayarkan melalui transfer pada keesokan harinya.

Namun, lanjut Angga, penyewa kemudian meminta agar pembayaran hanya dihitung sampai 26 Juni 2026. Atas permintaan tersebut, ia mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp600 ribu ke rekening penyewa.

Selanjutnya, pada 29 Juni 2026, DU memberikan nomor telepon yang disebut sebagai milik RS. Menurut keterangan DU, RS akan mengembalikan sepeda motor sekaligus melunasi sisa biaya sewa.

Baca Juga:
Cari Kepastian Hukum, Warga Kalangmalang Gelar Aksi Damai di Polres Situbondo

“Pada 30 Juni 2026 saya menerima transfer dari RS sebesar Rp750 ribu. Saat itu RS berjanji akan mengembalikan kendaraan pada 1 Juli 2026. Namun hingga malam hari motor tersebut tidak kunjung dikembalikan,” ungkapnya.

Angga mengaku RS beberapa kali kembali mengirimkan pembayaran biaya sewa dan terus menjanjikan pengembalian kendaraan pada rentang waktu 2 hingga 9 Juli 2026. Namun hingga kini sepeda motor tersebut, menurutnya, belum pernah dikembalikan.

Perkembangan baru terjadi pada 24 Juli 2026 ketika Angga memperoleh informasi bahwa sepeda motor miliknya berada dalam penguasaan seorang oknum anggota kepolisian lain berinisial W.

“Saat saya konfirmasi kepada RS mengapa motor saya berada di W, RS menjawab bahwa kendaraan itu berada di W karena dirinya memiliki utang kepada yang bersangkutan,” kata Angga.

Akibat peristiwa tersebut, Angga mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp27 juta, ditambah tunggakan biaya sewa yang diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 juta.

Sementara itu, Kapolresta Sumenep melalui Kasi Humas Polresta Sumenep membenarkan adanya laporan yang ditujukan kepada oknum anggota berinisial RS.

“Iya benar, ada laporan terhadap RS. Namun benar atau tidaknya dugaan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan,” ujar Kasi Humas Polresta Sumenep saat dikonfirmasi.