Berbisnis Di Vietnam, Gus Lilur Tetap Konsisten Desak Pengusutan Dugaan Riswah Muktamar Ke-35 NU

Foto: Ji Lilur Pengusaha Asal Situbondo

detik1.id // Di tengah upaya membangun kembali jaringan perdagangan internasional di Vietnam, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, yang dikenal sebagai Gus Lilur, tetap konsisten menyuarakan pengusutan dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Pengusaha sekaligus warga nahdliyin itu juga kembali menyerukan agar KH Miftachul Akhyar mengundurkan diri dari jabatan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Dua agenda berbeda tersebut berjalan beriringan. Di Vietnam, Gus Lilur mengembangkan komunikasi bisnis di bidang perdagangan batu bara dan kemitraan budi daya benih bening lobster (BBL). Sementara di dalam negeri, ia mendorong penelusuran dugaan praktik riswah atau suap dalam proses Muktamar ke-35 NU yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Menurut Gus Lilur, kedua kegiatan itu memiliki prinsip yang sama, yakni keterbukaan dan kesediaan untuk diperiksa.

“Saya tidak sedang menjalani dua hidup. Di dagang maupun di jam’iyyah, ukurannya satu: berani dibuka, berani diperiksa,” ujarnya.

Dalam kunjungan kerjanya ke Hanoi dan Ho Chi Minh City, Gus Lilur mengaku mendapatkan kembali akses terhadap jaringan perdagangan yang pernah dirintis sekitar sebelas tahun lalu. Ia menyebut telah menerima tawaran pasokan batu bara dari mitra bisnis di Vietnam.

Menurut keterangannya, penandatanganan kontrak pasokan batu bara dijadwalkan pada pekan berikutnya. Komoditas yang dibicarakan mencakup batu bara dengan spesifikasi ICI 1 hingga ICI 5, menggunakan skema penyerahan Cost, Insurance and Freight (CIF) Vietnam. Volume yang disebut dalam pembicaraan tersebut mencapai 20 juta metrik ton.

Meski demikian, Gus Lilur menegaskan bahwa rencana itu belum dapat diperlakukan sebagai transaksi yang sudah terealisasi. Penandatanganan kontrak, kesepakatan harga setiap spesifikasi, jadwal pengiriman, perizinan, serta pemenuhan kewajiban masing-masing pihak masih menjadi faktor penentu.

“Kontrak belum diteken. Kapal belum berlayar. Saya tidak mau dipuji karena sesuatu yang belum terjadi. Nanti saja, kalau barangnya sudah jalan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa kesempatan tersebut tidak datang secara tiba-tiba. Menurutnya, jaringan perdagangan batu bara ke Vietnam telah dirintis sejak 2015, tetapi terhenti ketika dirinya menjalani pidana penjara dalam perkara pesan singkat yang diproses berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Gus Lilur menilai perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya karena sikapnya dalam mengungkap praktik korupsi di Situbondo. Penilaian itu merupakan pandangannya atas perkara yang pernah dihadapinya.

Baca Juga:
Solar Subsidi Diduga Mengalir ke Industri, Nama Soleh dan PT Cahaya Langgeng Jaya Disorot

“Orang mengira penjara itu akhir. Buat saya itu jeda,” ujarnya.

Ia juga menghubungkan perjalanan hidup dan bisnisnya dengan silsilah keluarga yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam narasi keluarganya, ia disebut memiliki garis keturunan Sri Jaya Singhavarman, yang dalam kisah tersebut dikaitkan dengan Sayyid Ali Murtadho dan Sayyid Ali Rahmatullah atau Sunan Ampel.

“Mudah-mudahan beliau tersenyum melihat cucunya kembali berdagang setelah dijebloskan ke penjara,” katanya.

Silsilah tersebut disampaikan sebagai narasi keluarga Gus Lilur dan bukan sebagai kesimpulan verifikasi sejarah independen.

Selain perdagangan batu bara, Gus Lilur menyebut pengembangan kemitraan budi daya benih bening lobster sebagai bidang usaha kedua yang sedang dijajaki di Vietnam.

Ia menegaskan bahwa posisinya bukan mendukung pengiriman benih lobster secara ilegal ke luar negeri. Sebaliknya, ia menyatakan mendukung penghentian ekspor BBL dalam rezim kebijakan yang selama ini berlaku, terutama karena menilai praktik perdagangan benih telah lama diwarnai persoalan mafia dan penyelundupan.

“Dulu ekspor BBL dikuasai mafia. Wajar kalau Presiden menghentikannya, dan saya termasuk yang mengapresiasi,” katanya.

“Yang saya lawan bukan kebijakannya. Yang saya lawan mafianya. Dua hal itu sering sengaja dicampur orang.”

Menurut Gus Lilur, persoalan mendasar terletak pada ketimpangan nilai ekonomi. Benih lobster dari nelayan Indonesia, menurutnya, dijual dengan harga relatif rendah, kemudian dibesarkan di luar negeri sebelum produk lobster konsumsi kembali dipasarkan dengan nilai yang jauh lebih tinggi.

Ia merujuk pada keterangan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada 12 Oktober 2026, yang menyebut harga BBL di tingkat nelayan Indonesia sekitar Rp8.500 per ekor, sedangkan di Vietnam dapat mencapai Rp35.000 per ekor. Harga tersebut, menurut keterangan yang dirujuk, berpotensi mencapai Rp100.000 ketika pasokan menipis.

“Selisih itulah yang selama ini memberi makan para penyelundup,” ujar Gus Lilur.

Pada 12 Oktober 2026, pemerintah meresmikan Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026.

Dalam keterangan yang disampaikan pada kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menjelaskan bahwa satgas bertugas mengoordinasikan pengumpulan data, pencegahan dan penindakan, serta penetapan sasaran penegakan hukum. Evaluasi pelaksanaan tugasnya juga direncanakan dilakukan setiap bulan dan dilaporkan kepada Presiden.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan penghentian ekspor benih bening lobster dalam rezim yang berlaku. Ia juga menyampaikan pentingnya pertemuan dengan pihak asing yang berkepentingan terhadap BBL serta perlunya kerja sama Vietnam untuk menekan penyelundupan dan membuka ruang perdagangan yang legal.

Baca Juga:
Bidik Potensi Rp11 Triliun, Gus Lilur Siap Pasok Sembilan Pabrik Kalsium Karbonat di Jatim dengan “Spek Dewa”

Gus Lilur menilai pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya membangun komunikasi langsung dengan calon mitra di Vietnam.

“Kalau negara mengatakan yang berkepentingan harus duduk dan bertemu, maka harus ada yang pergi dan mengajak duduk. Saya pergi,” katanya.

Ia mengklaim bahwa komunikasi bisnis yang sedang dibangun diarahkan pada kemitraan budi daya, pertukaran pengetahuan, dan kemungkinan keterlibatan mitra Vietnam dalam kerangka kerja sama yang sah, bukan pada penjualan benih mentah melalui jalur ilegal.

“Lobster itu harus gemuk di Indonesia, bukan di tempat orang,” ujarnya.

Gus Lilur memperkirakan kerangka hukum untuk lalu lintas BBL yang sah dapat terbentuk dalam waktu sekitar enam bulan. Namun, ia menegaskan bahwa perkiraan tersebut merupakan analisis dan tanggung jawab pribadinya, bukan pengumuman resmi pemerintah.

“Itu bacaan saya, bukan pengumuman pemerintah. Saya siap keliru. Tapi saya lebih tidak siap kalau kerangka itu jadi, lalu kita tidak punya siapa-siapa di sana karena sibuk menunggu,” katanya.

Ia menegaskan hanya menjalankan dua bidang usaha di Vietnam, yakni perdagangan batu bara dan kemitraan budi daya benih bening lobster.

“Saya sebutkan terbuka supaya tidak ada yang berkarang-karang. Dua. Tidak ada yang ketiga,” ujarnya.

Bagi Gus Lilur, aktivitas perdagangan lintas negara tidak bertentangan dengan identitasnya sebagai warga NU. Ia memandang perdagangan sebagai bagian dari muamalah yang harus dinilai berdasarkan cara dan kepatuhan terhadap aturan, bukan semata-mata ideologi negara mitra.

Di tengah kegiatan bisnisnya di Vietnam, Gus Lilur tetap menyoroti persoalan internal NU. Pada Senin, 12 Oktober 2026, ia mengaku mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Menurut penjelasannya, laporan tahap pertama tersebut berisi pemaparan alur dugaan transaksi, mulai dari penyerahan uang muka di sejumlah ibu kota provinsi, pembayaran lanjutan di Surabaya, hingga pelunasan di Jombang.

Ia juga menyatakan telah mengatur jadwal dengan penyidik bagi pengurus cabang yang ingin mengembalikan uang yang mereka terima.

Gus Lilur menegaskan bahwa laporan awal tersebut belum secara khusus menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana. Ia menggambarkannya sebagai tahap pembuka untuk menguraikan rangkaian dugaan yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut.

Baca Juga:
Tiga Rumah Terbakar di Perumahan Batu Kencana Sumenep, Satu Penghuni Alami Luka Bakar

“Ibarat film, ini baru tayangan pembuka,” katanya.

Dugaan jual beli suara tersebut masih harus diuji melalui proses klarifikasi, pemeriksaan bukti, dan penyelidikan atau penyidikan oleh pihak berwenang. Pelaporan suatu dugaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi atau bahwa pihak tertentu bersalah.

Selain meminta dugaan transaksi dalam Muktamar ke-35 NU ditelusuri, Gus Lilur kembali menyerukan agar KH Miftachul Akhyar mengundurkan diri dari jabatan Rais Aam PBNU.

Menurutnya, jabatan Rais Aam bukan sekadar posisi administratif dalam organisasi, melainkan representasi otoritas keilmuan dan rujukan keulamaan bagi warga NU.

Ia mengaitkan tuntutannya dengan tradisi kepemimpinan para pendiri dan ulama besar NU, yakni Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari, KH Abdul Wahab Chasbullah, dan KH Bisri Syansuri.

“Kursi yang ditinggalkan Hadratussyekh Hasyim Asy’ari, Kiai Wahab Chasbullah, dan Kiai Bisri Syansuri itu kursi keulamaan, bukan kursi kepanitiaan,” ujarnya.

Gus Lilur menyebut terdapat dua persoalan yang menurutnya perlu dijawab secara terbuka. Pertama, dugaan mengenai proses perolehan jabatan dalam Muktamar ke-35 NU. Kedua, kapasitas keilmuan yang ditampilkan oleh pemegang jabatan tersebut.

Dalam persoalan kedua, ia merujuk pada pembacaan ayat Al-Qur’an yang pernah menjadi sorotannya. Gus Lilur menilai terdapat empat kekeliruan dalam satu potongan ayat yang dibacakan. Penilaian tersebut merupakan kritik yang disampaikan Gus Lilur dan memerlukan penelaahan tersendiri berdasarkan rekaman, konteks, serta kaidah keilmuan yang relevan.

Ia menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ajakan untuk bertengkar, melainkan tuntutan agar otoritas keagamaan bersedia diuji secara terbuka.

“Jabatan keulamaan menuntut satu hal yang tidak bisa diwakilkan kepada juru bicara: berada di atas keraguan,” katanya.

“Dan di pesantren, orang alim tidak pernah takut disimak. Justru itu kehormatannya.”

“Saya mengajak diuji, bukan mengajak bertengkar,” ujarnya.

Dengan demikian, dua agenda yang dijalankan Gus Lilur di luar negeri dan di dalam negeri bertemu pada satu prinsip yang ia tekankan sendiri: keterbukaan. Di Vietnam, ia menunggu pembuktian melalui kontrak dan realisasi bisnis. Di internal NU, ia meminta dugaan transaksi dan kapasitas keilmuan diuji melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Salam Amar Makruf Nahi Munkar.

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy
Warga NU, Kiai Kampung
Penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya

Penulis: Benny.HEditor: Redaksi