Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya Istri dan Ancam Bunuh Anak

Foto: Gambar Ilustrasi Pernikahan

Sumenep,detik1.id // Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Seorang perempuan berinisial IRA (31) diduga menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri, berinisial R (34).

Dalam peristiwa tersebut, korban diduga mengalami kekerasan fisik, mulai dari tamparan, cekikan, hingga tendangan. Terduga pelaku juga disebut mengancam akan membunuh korban beserta anak-anaknya.

Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan KDRT itu terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah pasangan tersebut.

Terduga pelaku diamankan oleh petugas piket Pamapta Polresta Sumenep pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut diduga bermula ketika korban mencurigai suaminya menyimpan telepon genggam yang diduga milik perempuan lain. Kecurigaan itu kemudian memicu pertengkaran di antara keduanya.

Dalam pertengkaran tersebut, R diduga menampar korban sebanyak lima kali dan mencekiknya sebanyak dua kali. Terduga pelaku juga disebut mengambil pisau, kemudian menarik rambut korban dengan maksud memotongnya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

Tak berhenti di situ, terduga pelaku diduga mengancam akan membunuh korban beserta anak-anaknya. Ketika korban berusaha menyelamatkan diri menuju teras rumah, R disebut menendang korban sebanyak enam kali.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepotong baju daster dan buku nikah.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Berdasarkan keterangan dalam laporan, tersangka juga telah menjalani penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:
Tokoh Pemuda dan Aktivis Madura Gelar Halal Bihalal, Bahas Masa Depan Kepulauan

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Proses penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau menyaksikan dugaan KDRT diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian atau layanan perlindungan yang berwenang.

Langkah tersebut dinilai penting agar korban memperoleh penanganan dan perlindungan yang diperlukan serta mencegah terjadinya kekerasan berulang.