Dana Rp1,65 Miliar Belum Kembali, Kuasa Hukum MMA Akan Tempuh Jalur Hukum

Foto: Ilustrasi NDC

Madura, detik1.id // Persoalan pengembalian dana sebesar Rp1.657.392.500 antara MAA dan NDC berpotensi memasuki ranah hukum setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut belum menemukan titik temu.

Kuasa hukum MAA, Ach Supyadi, S.H., M.H., mengatakan pihakn.ya telah dua kali melayangkan somasi kepada NDC untuk meminta pengembalian dana tersebut. Namun, hingga somasi kedua disampaikan, pihaknya mengaku belum melihat adanya perkembangan penyelesaian.

“Sudah kami layangkan somasi sampai dua kali, tetapi sampai sekarang belum ada progres penyelesaian ataupun pengembalian dana kepada klien kami. Karena itu, persoalan ini berpotensi kami lanjutkan melalui jalur hukum,” ujar Supyadi.

Berdasarkan dokumen somasi tertanggal 10 Agustus 2026, dana yang menjadi pokok persoalan mencapai Rp1.657.392.500. Dana tersebut disebut dikirimkan MAA kepada NDC melalui sejumlah transaksi transfer pada 2, 7, dan 8 Juni 2026.

Sebelum menempuh langkah hukum, pihak MAA mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi langsung. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta klarifikasi sekaligus membuka ruang penyelesaian secara musyawarah.

Menurut Supyadi, dalam komunikasi tersebut NDC sempat menyampaikan bahwa persoalan akan dibicarakan terlebih dahulu dengan suaminya. Bahkan, sempat direncanakan pertemuan pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Namun, pihak MAA menyebut komunikasi berikutnya tidak berjalan sesuai harapan. Kondisi tersebut kemudian mendorong kuasa hukum melayangkan somasi sebagai bentuk peringatan sekaligus kesempatan terakhir untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

Dalam somasi tersebut, NDC diminta mengembalikan dana sebesar Rp1.657.392.500 dalam jangka waktu tiga hari sejak surat diterima.

Supyadi menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara damai. Namun, apabila permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti, opsi untuk menempuh jalur hukum akan dipertimbangkan.

“Somasi sudah kami berikan sebagai bentuk peringatan sekaligus kesempatan terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Namun, kalau sampai somasi kedua tetap tidak ada progres, tentu kami harus mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” katanya.

Baca Juga:
DPO Kasus Pengeroyokan di Surabaya Berhasil Ditangkap Polsek Sapudi

Ia mengatakan, apabila tidak terdapat penyelesaian, pihaknya dapat membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Langkah itu, kata dia, akan didasarkan pada bukti dan fakta yang dimiliki serta hasil kajian hukum terhadap perkara tersebut.

“Kalau tetap tidak ada penyelesaian, persoalan ini akan melebar. Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk membuat laporan kepada kepolisian,” tegas Supyadi.

Selain kemungkinan membuat laporan polisi, kuasa hukum MAA juga mempertimbangkan pengaduan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Pertimbangan tersebut muncul karena NDC disebut merupakan istri dari seorang Anggota DPR RI berinisial SR yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Madura.

Kendati demikian, Supyadi menegaskan rencana pengaduan ke MKD masih sebatas pertimbangan dan akan dikaji lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Karena yang bersangkutan merupakan istri dari seorang Anggota DPR RI, saya juga sedang mempertimbangkan untuk mengadukan persoalan ini kepada Dewan Kehormatan DPR RI atau MKD. Tentunya langkah tersebut akan kami kaji lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Supyadi kembali menegaskan bahwa pintu penyelesaian secara musyawarah masih terbuka. Pihaknya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses hukum.

Namun, apabila tidak ada itikad untuk menyelesaikan persoalan dan dana tersebut tidak dikembalikan, pihak MAA menyatakan siap menempuh prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan. Tetapi apabila tidak ada itikad baik dan tidak ada penyelesaian, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini terbit,belum ada penjelasan resmi dari pihak NDC terkait persoalan dana RP1,65 Miliar tersebut.