Empat Jam Usai Dilaporkan, Tim Macan Baluran Amankan Pria 69 Tahun Terduga Pelaku KDRT di Situbondo

Foto: Terduga Pelaku KDRT

Situbondo, detik1.id // Tim Macan Baluran Satreskrim Polres Situbondo mengamankan seorang pria berinisial MA (69), warga Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Ia diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya hingga mengalami luka pada bagian mata kiri.

Tersangka diamankan polisi sekitar empat jam setelah laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut diterima oleh SPKT Polres Situbondo.

Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Dusun Campalok, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo.

Korban berinisial D (59) diduga mengalami luka pada mata kiri setelah terkena lemparan gumpalan tanah keras yang dilakukan oleh tersangka.

Berawal dari Permintaan Meminjam Kambing

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, kejadian bermula ketika tersangka meminta korban untuk meminjam kambing jantan milik tetangga guna dikawinkan. Namun, korban menolak permintaan tersebut karena kondisi kakinya sedang sakit.

Penolakan itu diduga memicu emosi tersangka hingga terjadi kekerasan fisik terhadap korban.

Tersangka kemudian diduga melemparkan gumpalan tanah keras ke arah korban. Lemparan pertama tidak mengenai sasaran. Selanjutnya, tersangka mengambil gumpalan tanah lainnya dan kembali melemparkannya dari jarak sekitar dua meter.

Lemparan kedua tersebut mengenai bagian mata kiri korban. Akibat kejadian itu, korban terduduk di tanah dan mengalami luka hingga mengeluarkan darah.

Mengetahui kondisi ibunya, anak korban kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.

Diamankan Empat Jam Setelah Laporan

Laporan dugaan KDRT tersebut diterima SPKT Polres Situbondo pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah menerima laporan, Tim Macan Baluran Satreskrim Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, polisi berhasil menemukan tersangka di sebuah jalan di wilayah Kecamatan Arjasa. MA kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:
SDN Kotakan 2 Situbondo Sambut Kunjungan Tamu Negara dari Brunei Darussalam

Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan medis serta menjalani visum et repertum (VER).

Polisi turut memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti berupa gumpalan tanah keras, melakukan gelar perkara, serta memeriksa dan menahan tersangka.

Polisi Dalami Motif dan Riwayat Perkara

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., membenarkan adanya tindakan cepat yang dilakukan jajarannya setelah menerima laporan dari keluarga korban.

“Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku. Setelah bukti permulaan cukup, tersangka berhasil kami amankan sekitar empat jam setelah dilaporkan,” kata AKP Selimat.

Ia menjelaskan, tersangka diduga melakukan kekerasan setelah tersulut emosi karena permintaannya kepada korban ditolak. Namun, penyidik masih mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Tersangka kami amankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara untuk menyelesaikan penyidikan kasus ini secara tuntas,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi juga menemukan informasi bahwa tersangka pernah terlibat perkara penganiayaan pada 2019. Riwayat tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam penanganan perkara yang sedang berjalan.

Terancam Hukuman Penjara hingga 10 Tahun

Atas dugaan perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pasal tersebut mengatur mengenai kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau mengalami luka berat, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Situbondo mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan tindak kekerasan terjadi di lingkungan keluarga. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan dalam rumah tangga maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) diminta segera melapor kepada kepolisian.

Baca Juga:
KOMPAK Rencanakan Aksi Besar di KPK, Desak Penahanan Oknum Politisi PPP

“Jangan ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau menggunakan Super App Polri. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti,” pungkas AKP Selimat.

Penulis: Humas Polres Situbondo/AdityaEditor: Benny H