Diduga Ada Pungutan Rp600 Ribu Untuk Pengurusan SKCK Calon TKW, PT Flamboyan Gema Jasa Disorot

Foto: Spanduk PT Flamboyan Gema Jasa

Banyuwangi,detik1.id // Dugaan pungutan biaya dalam proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mengarah kepada PT Flamboyan Gema Jasa setelah seorang warga Banyuwangi bernama Nurul Putriana, yang berencana bekerja ke Taiwan, mengaku harus mengeluarkan biaya hingga Rp600 ribu untuk pengurusan SKCK.

Perempuan yang akrab disapa Putri tersebut mengungkapkan kepada sejumlah tetangganya bahwa biaya pengurusan SKCK melalui perusahaan itu mencapai Rp600 ribu.

Besarnya biaya tersebut diakui cukup membebani dirinya. Bahkan, untuk memenuhi kebutuhan biaya keberangkatan bekerja ke luar negeri, Putri mengaku terpaksa menjual sepeda motor miliknya.

“Padahal katanya gratis, tetapi ini kok semua harus bayar. SKCK saja itu Rp600 ribu lho biayanya,” ujar Putri sebagaimana disampaikan kepada tetangganya.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pembiayaan yang dibebankan kepada calon pekerja migran. Terlebih, masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri membutuhkan kejelasan mengenai setiap komponen biaya yang harus dibayarkan, termasuk pengurusan dokumen administrasi.

Jika benar terdapat biaya Rp600 ribu untuk pengurusan SKCK, perlu dijelaskan secara terbuka mengenai peruntukan dana tersebut. Apakah seluruhnya merupakan biaya resmi penerbitan dokumen, biaya jasa pengurusan, atau terdapat komponen biaya lain yang dibebankan kepada calon pekerja luar negeri.

Saat dikonfirmasi, Direktur PT Flamboyan Gema Jasa, Immanuel Darmawan Santoso, memberikan penjelasan bahwa SKCK yang diurus melalui perusahaannya menggunakan penerbitan dari Mabes Polri, bukan dari tingkat Polsek, Polres maupun Polda.

Menurutnya, pengurusan langsung ke Mabes Polri dilakukan karena pihak Taiwan meminta dokumen SKCK dari Mabes Polri.

“SKCK-nya memakai yang dari Mabes Polri, bukan dari Polsek, Polres dan Polda. Karena kita langsung ke Mabes Polri seperti biasanya. Soalnya dari Taiwan sendiri mintanya seperti itu, jadi saya mengikuti,” jelas Immaanuel.

Baca Juga:
Kapolres Bondowoso Ungkap Kasus Curat dan Narkotika, Amankan 11 Motor dan 11 Tersangka

Ia juga menyampaikan bahwa bagi para Tenaga Kerja Wanita (TKW) sebenarnya dapat mengurus dokumen tersebut secara mandiri apabila menghendakinya.” Kalau anaknya mau ngurus sendiri tidak apa-apa, Pak. Tapi masalahnya ini sudah permintaan dari Mabes Polri,” ungkapnya.

Meski demikian, penjelasan tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai rincian biaya Rp600 ribu yang dikeluhkan calon TKW, Transparansi mengenai komponen biaya, bukti pembayaran, serta dasar pengenaan biaya menjadi hal penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Publik berharap instansi terkait, khususnya pihak kepolisian dan instansi yang membidangi perlindungan pekerja migran, dapat memberikan penjelasan mengenai ketentuan pengurusan SKCK untuk keperluan bekerja di luar negeri, termasuk besaran biaya resmi dan mekanisme pengurusannya.

Sebab, calon pekerja migran merupakan masyarakat yang membutuhkan kepastian prosedur dan perlindungan agar tidak terbebani biaya yang tidak jelas peruntukannya sebelum berangkat mencari penghidupan di negara tujuan.