Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar ke-35 NU ke KPK, Empat Nama Disebut

Foto: Laporan Ji Lilur ke KPK
JAKARTA – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur resmi melaporkan dugaan praktik suap, gratifikasi, dan pemufakatan jahat dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik jual beli suara dan mobilisasi dukungan dalam proses pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar ke-35 NU yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026.

Dalam laporan itu, Gus Lilur menyebut empat nama yang dimohonkan untuk diperiksa KPK, yakni Miftachul Akhyar, Saifullah Yusuf, Nusron Wahid, dan Sulaiman Tanjung.

Gus Lilur kembali mendatangi Kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026), untuk menyerahkan dokumen dan bukti tambahan guna memperkuat pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan pada 12 Oktober 2026.

Laporan pertama tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat dengan Nomor Informasi 2026-A-04097 atas nama Khalilur Rahman Abdullah Sahlawy. Adapun pokok pengaduannya berkaitan dengan dugaan suap dalam Muktamar untuk kepentingan pemilihan Rais Aam Miftachul Akhyar.

Dalam penyerahan lanjutan, Gus Lilur menyampaikan tiga surat kepada Pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK, serta Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Ketiga dokumen tersebut diterima secara resmi pada pukul 13.41 WIB, 13.43 WIB, dan 13.47 WIB.

“Laporan ini bukan laporan yang dibuat dalam semalam, dan bukan pula laporan yang berdiri sendiri. Pada 12 Oktober saya sudah datang. Hari ini saya datang lagi, membawa yang lebih lengkap,” kata Gus Lilur.

Menurut dokumen pengaduan, empat nama yang disebut memiliki posisi berbeda di lingkungan pemerintahan maupun PBNU. Miftachul Akhyar merupakan Rais Aam PBNU, Saifullah Yusuf menjabat Menteri Sosial, Nusron Wahid menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, sedangkan Sulaiman Tanjung merupakan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU sekaligus komisaris independen di dua badan usaha milik negara.

Gus Lilur menilai dugaan tersebut perlu mendapat perhatian KPK, terutama karena sejumlah pihak yang disebut dalam laporan merupakan penyelenggara negara.

Baca Juga:
Nasim Khan Gandeng BRI Sosialisasikan Keamanan Transaksi Digital dan Akses Permodalan UMKM

“Justru karena mereka penyelenggara negara, perkara ini berada persis di tengah kewenangan KPK,” ujarnya.

Soroti Mekanisme Pemilihan AHWA

Salah satu materi yang disoroti dalam laporan tersebut adalah mekanisme pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), yang memiliki peran strategis dalam menentukan Rais Aam PBNU.

Berdasarkan uraian dalam laporan, peserta Muktamar terlebih dahulu menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Hasilnya, sebanyak 401 suara memilih mekanisme AHWA, sementara 150 suara lainnya menghendaki pemilihan secara langsung.

Keputusan tersebut menempatkan sembilan kiai anggota AHWA sebagai figur penting dalam proses penentuan Rais Aam.

Gus Lilur menduga terdapat mobilisasi terhadap ratusan pengurus cabang dan wilayah NU dari berbagai daerah untuk mengusulkan sembilan nama yang sebelumnya telah diarahkan.

Ia juga menyoroti hasil tabulasi pemilihan anggota AHWA. Dalam dokumen yang diklaim sebagai tabulasi resmi dan dilampirkan pada pengaduan, KH Nurul Huda Djazuli memperoleh suara tertinggi dengan 485 suara, sedangkan Miftachul Akhyar berada di posisi keempat dengan 350 suara.

“Satu angka itu saja sudah cukup menjadi pertanyaan. Bagaimana peraih suara keempat berakhir di kursi pertama?” tulis Gus Lilur dalam laporannya.

Atas dasar itu, ia meminta KPK menelusuri seluruh tahapan pemilihan, termasuk kemungkinan adanya pemberian uang, pengondisian suara, maupun kesepakatan tersembunyi yang diduga memengaruhi proses pengambilan keputusan.

Minta KPK Telusuri Dugaan Keterkaitan Aliran Dana

Selain dugaan jual beli suara, Gus Lilur juga meminta KPK menelusuri kemungkinan keterkaitan antara dugaan mobilisasi peserta Muktamar dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 14 September 2026.

Dalam perkara tersebut, menurut materi laporan, KPK menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing dengan nilai total mencapai Rp106,3 miliar.

Gus Lilur meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya hubungan antara perkara tersebut dengan dugaan pembiayaan mobilisasi peserta Muktamar NU.

“Perkara itu bukan temuan saya, itu temuan KPK sendiri. Saya hanya meminta agar KPK berkenan menarik satu garis dari koper-koper itu ke arena Muktamar — dan memeriksa apakah garis itu benar-benar tersambung,” ungkapnya.

Baca Juga:
Motif Cemburu Diduga Jadi Pemicu Pembunuhan Perempuan di Banyuglugur

Permintaan tersebut, kata dia, bukan merupakan kesimpulan bahwa kedua perkara memiliki keterkaitan, melainkan dorongan agar KPK melakukan penelusuran berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Serahkan Dokumen dan Minta Perlindungan Saksi

Gus Lilur menyebut laporan setebal 25 halaman yang disusun dalam sepuluh bab itu dilengkapi sejumlah dokumen pendukung.

Materinya mencakup uraian dugaan tindak pidana, kronologi kejadian, identitas pihak-pihak yang dimohonkan untuk diperiksa, daftar barang bukti yang perlu diamankan, hingga permohonan perlindungan bagi pelapor dan saksi.

Salah satu materi yang diklaim menjadi bagian penting laporan adalah dua keterangan tertulis dari pengurus cabang NU di dua provinsi yang berjarak lebih dari 2.000 kilometer.

Menurut Gus Lilur, kedua kelompok pelapor tersebut tidak saling mengenal dan tidak menyusun keterangan secara bersama-sama. Namun, ia menyebut terdapat kesamaan pola dalam keterangan mereka, termasuk lokasi hotel dan pecahan uang yang diduga berkaitan dengan pemberian.

Ia juga menduga praktik mobilisasi peserta tidak sebatas komunikasi atau ajakan memberikan dukungan. Dugaan tersebut disebut melibatkan fasilitas tiket perjalanan, kamar hotel, jadwal kegiatan, daftar hadir, hingga pemberian amplop.

“Yang terjadi bukan ajakan, bukan silaturahmi, bukan sosialisasi gagasan. Yang terjadi adalah pengerahan — dengan tiket, dengan kamar hotel, dengan jadwal, dengan absensi, dan dengan amplop,” tegasnya.

Sejumlah dokumen yang diserahkan kepada KPK di antaranya laporan tertulis dari dua kelompok pelapor, dokumentasi foto, daftar pengurus yang disebut menerima maupun tidak menerima uang, salinan tabulasi pemilihan AHWA, serta identitas saksi yang bersedia memberikan keterangan.

Gus Lilur juga meminta KPK segera mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga masih berada di tangan pihak ketiga. Barang bukti tersebut meliputi rekaman kamera pengawas (CCTV), daftar tamu hotel, bukti pembayaran hotel, manifes penerbangan, hingga kotak dan surat suara pemilihan.

Menurutnya, pengamanan dokumen dan rekaman tersebut penting dilakukan agar bukti yang dibutuhkan dalam proses penelusuran tidak hilang atau berubah.

Baca Juga:
Polsek Krejengan Ikuti Upacara HUT ke-81 RI Tingkat Kecamatan, Momentum Perkuat Semangat Kebangsaan

Selain itu, ia meminta perlindungan hukum bagi pelapor dan saksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap nama-nama yang tercantum dalam laporan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan bagian dari proses hukum untuk menguji kebenaran dugaan yang disampaikan.

“Justru pemeriksaanlah yang akan memisahkan nama yang bersih dari nama yang tidak. Dan itu adalah hak mereka yang bersih,” katanya.

Tegaskan Bukan untuk Menyerang NU

Di akhir keterangannya, Gus Lilur menegaskan bahwa laporan tersebut bukan ditujukan untuk menyerang organisasi Nahdlatul Ulama.

Sebaliknya, ia mengaku ingin menjaga marwah organisasi agar proses pengambilan keputusan di tubuh NU tidak dipengaruhi kepentingan transaksi kekuasaan maupun kekuatan finansial.

“Saya ini warga NU, kiai kampung, bukan siapa-siapa. Yang saya jaga bukan kursi seseorang, melainkan apakah organisasi yang ikut mendirikan republik ini masih boleh dimiliki oleh warganya sendiri, atau sudah berpindah tangan kepada siapa pun yang sanggup membayar,” ujarnya.

Dengan diserahkannya dokumen tambahan tersebut, Gus Lilur berharap KPK menindaklanjuti pengaduannya melalui mekanisme verifikasi dan penelaahan laporan masyarakat.

Ia meminta lembaga antirasuah memeriksa saksi, menelusuri dugaan aliran dana, serta mengamankan bukti-bukti yang dinilai relevan untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Perlu ditegaskan, seluruh nama yang disebut dalam laporan tersebut masih berstatus sebagai pihak yang dimohonkan untuk diperiksa. Dugaan yang disampaikan pelapor belum merupakan kesimpulan hukum ataupun bukti bahwa pihak-pihak tersebut telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Bagi Gus Lilur, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menduduki kursi Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU, melainkan menyangkut integritas proses pengambilan keputusan dalam organisasi keagamaan tersebut.

“Mereka mengira sedang membeli suara. Yang sesungguhnya mereka lakukan adalah mencetak ribuan orang saksi,” tulis Gus Lilur dalam laporannya.